Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Satgas KTR Banda Aceh Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

mm Redaksi

Tim Satuan Tugas (Satgas) melakukan edukasi, monitoring, dan evaluadi terhadap penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentag Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (30/10/2025). Foto: Dok. Dinkes Kota Banda Aceh

Tim Satuan Tugas (Satgas) melakukan edukasi, monitoring, dan evaluadi terhadap penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentag Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (30/10/2025). Foto: Dok. Dinkes Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh kembali melaksanakan kegiatan edukasi, monitoring, dan evaluasi (monev) terhadap penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini melibatkan tiga tim Satgas yang diterjunkan ke sejumlah lokasi prioritas di wilayah kota, meliputi perkantoran, sarana pendidikan formal dan informal, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, arena permainan anak, serta tempat umum tertutup lainnya.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Salurkan 199 Ton Beras dan 39 Ribu Liter Minyak Goreng untuk 9.996 KPM

Pada periode monev tahun ini, Satgas menargetkan pembinaan di 50 lokasi untuk memastikan setiap institusi memenuhi standar penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai ketentuan qanun, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si, mengatakan bahwa penerapan KTR membutuhkan komitmen kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kami terus mendorong semua institusi, fasilitas publik, dan masyarakat untuk patuh terhadap aturan KTR. Ini bukan sekadar penegakan qanun, tetapi bagian dari ikhtiar bersama melindungi warga dari paparan asap rokok dan mewujudkan lingkungan yang sehat di Banda Aceh,” ujar Wahyudi.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Paparkan Konsep Kota Rendah Karbon di Forum Nasional APEKSI 2025

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa pendekatan edukasi dan pembinaan menjadi langkah strategis sebelum penegakan dilakukan.

“Satgas tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pengelola sarana agar penerapan KTR berjalan efektif. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat dan budaya hidup sehat tanpa rokok bisa terbentuk secara berkelanjutan,” tambahnya.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Lepas 100 Kafilah Banda Aceh ke MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya, Target Pertahankan Juara Umum

Satgas KTR terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Tutup FTBI 2025: Dorong Anak Muda Bangga Berbahasa Aceh dan Gayo

Banda Aceh

Ribuan Warga Banda Aceh Ikuti Kirab Tarhib Ramadan 1447 H, Semarak di Sepanjang Jalan Protokol

Keagamaan

Wali Kota Illiza Lepas 100 Kafilah Banda Aceh ke MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya, Target Pertahankan Juara Umum

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza dan Kapolda Aceh Tanam 10 Ribu Mangrove di Alue Naga Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Illiza Buka Rakor Asokulam, Perkuat Sinergi Keuchik di Kuta Alam

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar ToT Penggunaan Aplikasi Salam untuk Tingkatkan Layanan Aduan Masyarakat

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah, 1.150 Paket Sembako Disubsidi

Pemko Banda Aceh

HUT ke-51 Perumdam Tirta Daroy, Pemko Banda Aceh Dorong Transformasi Layanan Air Bersih