Home / Aceh Barat Daya / Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Didesak Lahirkan Qanun Minerba

mm Teuku Nizar

Ketua APRi Cabang Abdya, Syahril. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Ketua APRi Cabang Abdya, Syahril. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Harapan masyarakat Aceh Barat Daya (Abdya) untuk memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal hingga kini masih jalan di tempat.

Meski APRI telah mengusulkan WPR sejak beberapa waktu lalu, hingga pertengahan tahun ini belum ada kepastian penetapan dari pemerintah.

Mandeknya proses tersebut berdampak pada terus meningkatnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera melahirkan Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) Aceh.

Qanun tersebut sebagai dasar hukum pengelolaan pertambangan rakyat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) telah menerima dokumen usulan WPR oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Cabang Abdya.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal.

Sekaligus membuka ruang usaha pertambangan rakyat yang legal, aman, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Buka Barsela Cup, Safaruddin: Tidak Ada Unsur Politik

Dalam dokumen APRI Abdya, sedikitnya terdapat 47 titik potensi pertambangan emas rakyat yang tersebar di 47 desa pada delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Babahrot, di antaranya Gampong Alue Peunawa, Blang Dalam, dan Alue Jeureujak.

Selain itu, potensi WPR juga tersebar di Kecamatan Kuala Batee, Jeumpa, Blangpidie, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng, hingga Lembah Sabil.

Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum menghasilkan penetapan resmi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.

Akibatnya, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan program yang sejak awal yang menjadi solusi terhadap maraknya pertambangan ilegal.

Ketua APRI Abdya, Syahril, mengatakan proses pengusulan WPR sebenarnya masih terus berjalan.

Menurutnya, salah satu faktor penting yang harus segera terselesaikan adalah lahirnya Qanun Mineral dan Batubara Aceh.

Baca Juga :  Ketua Ormas GRIB Jaya Kecam Aksi Main Kaki Penjabat Bupati 

“Prosesnya masih berjalan. Kami melalui APRI Aceh terus mendesak agar Qanun Minerba Aceh segera lahir sebagai salah satu landasan penting bagi legalitas pertambangan rakyat,” kata Syahril.

Ia menilai keberadaan qanun tersebut akan mempercepat proses penetapan WPR sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

Menurut Syahril, regulasi yang jelas juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan kerja, serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Ia berharap Pemerintah Aceh bersama DPRA segera menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan Qanun Minerba agar proses penetapan WPR tidak terus berlarut-larut.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Sejarah Baru di Aceh Jaya, Dra. Salbiah Jadi Kadis PUPR Perempuan Pertama

Tetapi segera menghadirkan solusi melalui legalisasi pertambangan rakyat yang akan menjadi mata kehidupan baru bagi masyarakat.

Menurut mereka, kepastian status WPR akan menjadi langkah yang lebih efektif dalam mengurangi praktik PETI dibandingkan pendekatan penegakan hukum semata.

Selama belum ada kepastian hukum dan regulasi yang mengatur pertambangan rakyat, aktivitas tambang ilegal diperkirakan masih akan terus berlangsung.

Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Serta yang lebih fatal kecelakaan kerja, serta potensi konflik sosial di kawasan pertambangan.

Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Aceh dan DPRA segera menjawab harapan para penambang rakyat dengan menghadirkan Qanun Minerba Aceh.

Qanun ini sebagai pijakan hukum yang jelas untuk mempercepat lahirnya Wilayah Pertambangan Rakyat di Aceh Barat Daya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Musrenbang Kecamatan Meureubo, Aceh Barat Fokus pada Kesehatan dan Pemberantasan Judi Online

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tinjau Pascabanjir di Jambak, Canggai, dan Lawet, Serahkan Bantuan untuk Warga

Aceh Barat Daya

Buka Barsela Cup, Safaruddin: Tidak Ada Unsur Politik

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kalungkan Medali untuk Juara Run For Resilience Peringatan Bulan PRB 2024 

Aceh Barat Daya

Keuchik Pante Perak Belum Kembalikan Dana Desa Hasil Temuan Audit Meski Sudah 60 Hari

Aceh Barat

Aceh Barat Raih Tiga Besar Terbaik se-Aceh dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Nasional

APRAH Demo Kantor DPRA : Minta Kejaksaan Usut Pokir Dewan yang Bermasalah

Aceh Besar

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Buka Pembinaan dan Peningkatan Industri Gerabah untuk Warga Lamcheu