Home / Aceh Jaya / Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Polres Aceh Jaya Amankan Excavator dan Tiga Terduga Pelaku PETI di Panga

mm Redaksi

Tim gabungan Operasi PETI Seulawah Tahun 2026 bersama satu unit excavator yang diamankan dalam penindakan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Jaya

Tim gabungan Operasi PETI Seulawah Tahun 2026 bersama satu unit excavator yang diamankan dalam penindakan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Jaya

Aceh Jaya – Tim gabungan dalam Operasi PETI Seulawah Tahun 2026. Berhasil mengamankan  satu unit alat berat jenis excavator yang diduga  digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (12/8/2026). Tepat Pukul 16.00 Wib.

Dalam operasi tersebut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. Bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya AKP Junaidi, S.H,  Dansubdenpom Calang Lettu CPM Mardi Wance , Personel Kodim 0114 Aceh Jaya, KPH Wilayah III, Intel Korem 012/TU, Personel Subdenpom Calang.

Dalam kesempatan tersebut sebagaiman dikatakan Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo Zulfa Renaldo, S.I.K., Msi, Melalui  Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H, M.H. Mengungkapkan Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terkait aktivitas PETI, masing-masing R (27), S (50), dan M (45). Ketiganya merupakan  laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga :  Jaksa Agung : Penegakan hukum harus setara dan tidak tebang pilih

Selain tiga orang tersebut, petugas turut mengamankan satu unit excavator merek Liugong warna kuning serta tiga buah karpet asbuk yang ditemukan di lokasi.

Berdasarkan laporan kepolisian, tim gabungan sebelumnya bergerak menuju wilayah Kecamatan Panga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tim kemudian memasuki kawasan hutan Gampong Gle Putoh dan berjalan kaki mengikuti jalur yang diduga digunakan alat berat.

Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, tim tiba di kawasan Krueng Sikuleh (Batee Gajah) dan menemukan satu unit excavator yang terparkir di pinggir sungai menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan. Petugas juga menemukan sebuah camp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.

Baca Juga :  KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Dalam penindakan tersebut, sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) tidak dibawa ke Mapolres Aceh Jaya karena ukuran dan kondisi medan yang sulit. Namun, barang bukti tersebut telah didokumentasikan oleh petugas.

Ketiga terduga pelaku bersama excavator selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya bersama tim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait.

Kepolisian juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap wilayah yang telah dilakukan penindakan guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Penyidik Polres Aceh Jaya selanjutnya akan melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan atau BAP, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya, Tegaskan Arah Program TJSLP 2026

Hukrim

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO 

Hukrim

Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Hukrim

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui

Hukrim

Kejagung Memeriksa satu pegawai Beacukai sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Daerah

Adanya penyimpangan Anggaran, Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPG Aceh

Daerah

BAIS TNI – Bea Cukai Gagalkan Peredaran 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Riau

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Illegal Loging