Aceh Barat Daya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus mengintensifkan penertiban penggunaan knalpot brong.
Salah satu kegiatan berlangsung di dua jalur kawasan Kantor Bupati Abdya, Sabtu (4/7/2026) dengan menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Petugas menghentikan sejumlah pengendara untuk memberikan edukasi sekaligus mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian teguran tertulis.
Kasatlantas Polres Abdya, Iptu Sutari Maladi, S.Psi., M.H., melalui KBO Satlantas, Ipda Prawiro Djoko S., mengatakan penertiban bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong.
“Kami memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar,” kata Prawiro.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan kendaraan bermotor, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Karena itu, Satlantas Polres Abdya akan terus melaksanakan penertiban di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Prawiro mengimbau seluruh pengendara agar menggunakan knalpot standar pabrikan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi peraturan lalu lintas.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














