Home / Aceh Barat Daya / Pemerintah Aceh

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kacabdin Abdya Terbitkan SK Baru Pemenang FLS3N

mm Teuku Nizar

SK pemenang FLS3N yang baru dikeluarkan. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

SK pemenang FLS3N yang baru dikeluarkan. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Polemik penetapan pemenang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2026 kembali mencuat.

Setelah menuai sorotan publik, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Abdya, Irma Suryani, akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait penetapan pemenang ajang tersebut.

Sebelumnya, Cabang Dinas Pendidikan Abdya menerbitkan SK Nomor: 094/T.2/113/2026 tentang penetapan pemenang kegiatan FLS3N 2026.

Dokumen itu memicu tanda tanya publik karena lomba belum terlaksana, namun nama-nama pemenang sudah tercantum dalam keputusan yang bertandatangan Plt Kacabdin Abdya Irma Suryani.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Abdya, Teguh Novrianto, menilai penerbitan SK tersebut tidak logis dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan Diskop UMKM Clear Office

“Ini tidak masuk akal. Lomba belum dilaksanakan, tetapi pemenang sudah ada. Bagaimana penilaian sementara peserta belum tampil,” kata Teguh, Rabu (6/5/2026).

Menurut Teguh, polemik itu langsung menyebar di tengah masyarakat dan memicu keresahan di kalangan pelajar maupun sekolah yang ingin mengikuti FLS3N.

Sejumlah calon peserta bahkan mengurungkan niat mereka setelah mengetahui adanya SK penetapan pemenang sebelum perlombaan berlangsung.

“Cabdin harus meluruskan persoalan ini secara transparan. Jangan sampai muncul dugaan negatif yang semakin liar,” katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Kembali Verifikasi Rumah Layak Huni, Tidak Ada Agen Ambil Laba

Ia juga menegaskan, apabila ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK penetapan pemenang.

Persoalan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administrasi yang wajib ada penindakan.

“Kalau memang ada pelanggaran prosedur, kasus ini harus diusut tuntas sesuai aturan. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang merusak rasa keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Teguh.

Setelah kritik dan sorotan publik menguat, Irma Suryani kemudian menerbitkan SK baru dengan Nomor: 094/1.2/115/2026. Informasi menyebutkan SK sebelumnya merupakan dokumen yang keliru.

“SK baru ini yang benar dan sudah menggunakan barcode,” ujar sumber terpercaya kepada media ini.

Hingga berita ini turun belum ada penjelasan resmi dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Abdya terkait alasan terbitnya SK tersebut.

Baca Juga :  Imum Tentra Wilayah Blangpidie Melayat Kerumah Anggota KPA

Nama Irma Suryani sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik sejak menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya.

Penunjukan itu memunculkan polemik dan desakan evaluasi dari sejumlah pihak, termasuk munculnya mosi tidak percaya dari beberapa kepala sekolah.

Namun, di sisi lain, sejumlah kalangan juga memberikan dukungan agar Irma fokus membenahi kualitas pendidikan di Abdya.

Kasus polemik SK FLS3N ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut integritas pelaksanaan ajang pendidikan dan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi siswa berprestasi di daerah.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Sapa Supir Truk Pelat Luar Aceh di Puncak Gurutee, Beri Jajan Makan Siang 

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Intensifkan Pencegahan Karhutla

Keagamaan

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Daerah

Wagub Aceh Tinjau Pendangkalan Muara Idi Rayeuk, Nelayan Keluhkan Sulitnya Kapal Keluar Masuk Pelabuhan

Nasional

Wali Nanggroe dan Mendagri Bahas Penguatan Lembaga Kekhususan Aceh

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tunai untuk 650 Fakir Uzur dan Lansia Miskin

Aceh Barat Daya

Jangan Kambinghitamkan Bendera Bulan Bintang

Daerah

Sekda Aceh Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana