Home / Pemko Banda Aceh

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:11 WIB

Disnaker Banda Aceh Resmikan LKS Bipartit PT Sumber Alfaria Trijaya Area Banda Aceh

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh sebagai tanda resmi beroperasinya forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh sebagai tanda resmi beroperasinya forum komunikasi antara pengusaha dan pekerja, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh secara resmi memfasilitasi seluruh rangkaian pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

Fasilitasi tersebut mencakup lima tahapan, mulai dari sosialisasi, pembentukan, verifikasi, pencatatan, hingga penyerahan dokumen pencatatan LKS Bipartit secara simbolis kepada manajemen perusahaan sebagai tanda keabsahan operasional lembaga.

Baca Juga :  Tekan Inflasi Jelang Idul Adha, Banda Aceh Lanjutkan Gerakan Pangan Murah di Lampulo

Pembentukan LKS Bipartit merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja 50 orang atau lebih membentuk forum komunikasi antara unsur pengusaha dan pekerja.

Dalam prosesnya, Disnaker Kota Banda Aceh memberikan pendampingan mulai dari edukasi mengenai fungsi dan peran LKS Bipartit, penyusunan struktur kepengurusan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga registrasi resmi ke dalam database ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Matangkan Konsep Semarak Ramadhan 1447 H

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh melalui Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, Syahruddin, ST, mengatakan pembentukan LKS Bipartit bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, aman, dan berkeadilan antara perusahaan dan para pekerja.

“LKS Bipartit menjadi wadah komunikasi dan musyawarah di lingkungan perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara kekeluargaan, sekaligus memenuhi amanat Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008,” ujar Syahruddin.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2026, Pemko Banda Aceh Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Ia berharap keberadaan LKS Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Area Banda Aceh mampu memperkuat komunikasi antara manajemen perusahaan dengan pekerja sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif, produktivitas perusahaan meningkat, dan kesejahteraan pekerja semakin baik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wali Kota Banda Aceh Ajak Lestarikan Lingkungan dengan Tanam Pohon Multi fungsi

Pemko Banda Aceh

Illiza Lantik 5 Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh, Tekankan Integritas dan Kinerja

Pemko Banda Aceh

Diskominfotik Banda Aceh Ikuti Rapat Persiapan City Expo APEKSI dan Talk Show Nasional

Advetorial

Warga Serbu Pasar Murah Daging Meugang, Daging Subsidi Rp150 Ribu per Kilogram Laris Diburu

Pemko Banda Aceh

Sekda Banda Aceh Tinjau Pembangunan BAA, Progres Capai 10 Persen

Pemko Banda Aceh

Tenang, 2 Juta Liter BBM Sudah Tiba di Pelabuhan Malahayati

Pemko Banda Aceh

Rakor ASOKA Ulee Kareng Perkuat Sinergi Gampong dan Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Illiza Masuk Nominasi Swara Cantika 2026 Tempo, Dinilai Punya Banyak Terobosan