Sigli – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mengesahkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 menjadi qanun.
Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPRK Pidie di Gedung DPRK Pidie, Kamis, 23 Juli 2026.
Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah menghadiri sidang tersebut. Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK Pidie yang telah menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan rancangan qanun tersebut.
Menurut Sarjani, pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia juga menilai proses tersebut mencerminkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Dalam sidang itu, Sarjani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Opini tersebut, kata dia, menjadi WTP ke-11 yang diraih Kabupaten Pidie secara berturut-turut sejak 2015.
“Capaian ini mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarjani.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pembangunan Kabupaten Pidie.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Pidie, Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie, anggota DPRK, staf ahli bupati, para asisten Sekretariat Daerah, kepala SKPK, ketua lembaga keistimewaan, kepala bagian, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita













