Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar apel penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase serta fasilitas umum di Jalan Utama Tungkop, Kopelma Darussalam, Kamis (23/7/2026).
Apel yang dipusatkan di halaman Balai Kota Banda Aceh itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, nyaman, serta mendukung penataan kawasan perkotaan.
Kegiatan tersebut melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Forkopimcam, TNI, Polri, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan penertiban dilakukan untuk menata ekosistem perdagangan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun kelancaran arus lalu lintas.
“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi melalui mobil keliling dan meminta para pedagang membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan. Namun, masih ada yang belum mengindahkan,” ujar Jalaluddin.
Ia menyebutkan sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri. Sementara lapak yang masih bertahan akan dibongkar oleh tim gabungan sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti kami akan membongkar yang masih bertahan dan tidak mengindahkan aturan yang ada,” katanya.
Jalaluddin juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif selama pelaksanaan penertiban sehingga kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sebanyak 353 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas 201 personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, 30 personel Satpol PP Provinsi Aceh, 14 personel Dinas Perhubungan, 12 personel Kepolisian, delapan personel Kodim, empat personel Polisi Militer, dan empat personel Latsus.
Selain itu, penertiban juga didukung 10 personel Dinas Pemadam Kebakaran beserta satu unit mobil pemadam, 10 personel BPBD, 30 personel DLHK3 dengan lima unit truk angkutan, 15 personel Dinas PUPR yang dilengkapi lima unit truk dan satu unit ekskavator, serta 15 personel Muspika Kecamatan Syiah Kuala bersama perangkat Gampong Kopelma Darussalam.
Editor: Amiruddin. MK













