Home / Parlementaria

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:36 WIB

Teuku Arief Khalifah Desak Pemko Banda Aceh Pulihkan Anggaran Operasional Satpol PP/WH

mm Redaksi

Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan pandangannya terkait anggaran operasional Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan pandangannya terkait anggaran operasional Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengembalikan alokasi dana operasional bagi petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) yang bertugas menegakkan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.

Menurut Arief, dana operasional tersebut masih tersedia pada Tahun Anggaran 2025. Namun, pada Tahun Anggaran 2026 anggaran tersebut tidak lagi dapat diakses oleh Satpol PP/WH.

“Pada laporan pertanggungjawaban tahun 2025 anggaran tersebut masih ada, namun pada tahun 2026 ini sudah tidak terplot. Saya meminta agar dana tersebut dapat dikembalikan karena penegakan syariat merupakan prioritas Kota Banda Aceh. Masa iya kita meminta petugas bekerja, bahkan terkadang melebihi jam kerja, tetapi hak mereka tidak diberikan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga :  Reses DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar Dorong Penguatan Keluarga Qur’ani melalui Majelis Taklim

Arief mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh menyampaikan bahwa pengalokasian dana tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Hadiri Pengesahan Raqan Pertanggungjawaban APBK Tahun 2025

Namun, menurutnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi, maka seharusnya dapat diselesaikan tanpa mengurangi hak petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

“Aceh merupakan satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, sehingga penegakan syariat memerlukan kekhususan dalam pengaturannya. Pemko harus memperjuangkan hal tersebut. Jangan sampai persoalan administrasi justru mengorbankan petugas di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, petugas Satpol PP/WH memiliki beban kerja yang cukup berat karena harus bertugas sejak pagi hingga malam, bahkan hingga dini hari. Meski menggunakan sistem kerja bergiliran (shift), menurutnya beban kerja para petugas tetap melampaui jam kerja normal.

Baca Juga :  DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Kedua

“Dapat dibayangkan mereka masuk pagi, kemudian berdinas malam hingga subuh. Walaupun menggunakan pola shift, tetap saja pekerjaan di lapangan melebihi jam kerja normal. Kita menuntut mereka profesional, berdedikasi, dan fokus dalam penertiban, tetapi hak mereka justru dipotong. Saya tidak sepakat dengan hal ini,” tegas Arief.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Parlementaria

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh

Parlementaria

Usulkan Qanun Tambang Minyak, Al Farlaky: Jangan Dihambat, Sangat Banyak Yang Bergantung Rezeki Dari Pengeboran Minyak Ini

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Warga Tidak Panic Buying BBM, Stok di TBBM Krueng Raya Capai Jutaan Liter

Parlementaria

Diwarsyah Hadiri Paripurna Perdana DPRA 2026, Bahas RKT dan Kode Etik Dewan

Internasional

Anggota DPR: Pemerintah Responsif Lindungi WNI di Zona Konflik

Parlementaria

Wakil Ketua DPRA Ir Saifuddin Muhammad /Yah Fud Serap Aspirasi Masyarakat Bireuen Melalui Reses II di Kecamatan Peudada

Parlementaria

DPRA Komit Kawal Draf Revisi UUPA Sampai ke Nasional