Home / Pemerintah Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:19 WIB

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah saat menyerahkan dokumen SK Remisi Umum Kepada Warga Binaan Lapas/Rutan Banda Aceh, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, (17/8/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah saat menyerahkan dokumen SK Remisi Umum Kepada Warga Binaan Lapas/Rutan Banda Aceh, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, (17/8/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) kepada sejumlah penerima dalam seremoni yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/8/2026).

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, terdapat 4.849 orang yang diusulkan memperoleh Remisi Umum tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sedangkan 16 orang tidak mendapatkan SK remisi.

Dari 4.833 penerima remisi, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 orang merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga :  Murthalamuddin Ajak Guru Menulis: “Bahasa Bisa Menggerakkan Bangsa”

Remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sementara 25 orang menerima RU II yang membuat penerimanya langsung bebas.

Untuk RU I, sebanyak 525 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang memperoleh dua bulan, 1.379 orang memperoleh tiga bulan, 796 orang memperoleh empat bulan, 721 orang memperoleh lima bulan, dan 381 orang memperoleh enam bulan.

Sementara itu, penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang memperoleh dua bulan, delapan orang memperoleh tiga bulan, tiga orang memperoleh empat bulan, dan dua orang memperoleh lima bulan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRK Abdya Dukung Pembenahan PPI

Dalam sambutan itu disampaikan bahwa momentum peringatan kemerdekaan menjadi kesempatan untuk meneguhkan komitmen dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Dalam sistem pemasyarakatan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlakuan yang manusiawi, serta pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah saat membacakan sambutan Menteri.

Secara nasional, pada 2026 Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Kepada para penerima remisi, Menteri menyampaikan ucapan selamat sekaligus meminta agar kesempatan tersebut dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Sementara kepada Anak Binaan, disampaikan pesan agar terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan sebagai generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan. Integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan diminta terus dijaga dalam menjalankan tugas.

Tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.

Seluruh pihak juga diajak bersama-sama membangun Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah Minta Percepatan Bantuan dan Pemulihan Korban Banjir dan Longsor

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Temui Mensos RI, Usulkan Tambahan PBI JK untuk 331 Ribu Warga Aceh

Pemerintah Aceh

DWP Sekretariat DPRA Gelar Pertemuan Rutin dan Tausiah Sambut Ramadhan 1447 H

Pemerintah Aceh

Relawan Tiongkok dan Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Terima CSR Call Center Darurat 112, Perkuat Layanan Kedaruratan Terintegrasi

Daerah

Tangis Marlina Melepas Kepergian Juru Mudi Pribadi 

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman