Aceh Barat Daya — Seorang wakif, Indra Sukma, melaporkan dugaan penyimpangan fungsi dan pemanfaatan tanah wakaf di Desa Babah Ihung, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia menyampaikan laporan tertanggal 18 Agustus 2026 itu melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dalam laporan tertulis tersebut, ia meminta pemerintah pusat turun tangan memeriksa status, peruntukan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah wakaf tersebut.
Indra menyebut penggunaan tanah wakaf itu semestinya sesuai ikrar dan peruntukan wakaf.
Namun, berdasarkan informasi dan kondisi di lapangan, ia menilai pemanfaatan tanah tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih serius, Indra mengaku menemukan dugaan perubahan fungsi lahan tersebut.
“Tanah wakaf tersebut pada prinsipnya untuk kepentingan sebagaimana ikrar/peruntukan wakaf,” demikian isi laporan tersebut.
Indra menyebut persoalan itu sudah berlangsung selama enam tahun.
Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak.
Termasuk kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh, BWI Kabupaten Aceh Barat Daya, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya.
Namun, menurut Indra, pihak terkait belum memberikan tindak lanjut yang jelas dan penyelesaian konkret atas persoalan tersebut.
Ia meminta Kementerian Agama melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap status serta pengelolaan tanah wakaf yang berada di Desa Babah Ihung tersebut.
Ia juga meminta pemerintah memastikan pemanfaatannya sesuai ikrar wakaf, peruntukan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Indra meminta Kementerian Agama meminta penjelasan dari BWI Provinsi Aceh, BWI Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kemenag Abdya terkait langkah yang telah mereka lakukan selama enam tahun terakhir.
Jika pemeriksaan menemukan penyimpangan fungsi atau pemanfaatan yang tidak sesuai, Indra meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mendorong pihak terkait segera mencari solusi agar tanah wakaf tersebut dapat kembali berfungsi sesuai tujuan.
Indra menegaskan laporan itu bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian agar amanah wakaf tetap terjaga dan masyarakat memperoleh manfaat sesuai tujuan wakaf.
Dalam surat yang sama, Indra meminta Kementerian Agama memberikan informasi atau penjelasan tertulis mengenai hasil pemeriksaan.
Serta tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
Tembusan surat tersebut kepada Ketua BWI Pusat, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Ketua BWI Provinsi Aceh.
Serta Ketua BWI Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Kantor Kemenag Abdya, dan Bupati Aceh Barat Daya.










