Home / Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Resmi Dibuka 5 Oktober

mm Redaksi

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026. Foto: Dok. SC Konferprov PWI Aceh

Lima anggota SC Konferprov PWI Aceh 2026. Foto: Dok. SC Konferprov PWI Aceh

Banda Aceh – Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Periode 2026-2031 resmi dibuka sejak Jumat 5 Oktober 2026 hingga 24 Oktober 2026.

Keputusan dimulainya proses penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Aceh da DKP ini diputuskan setelah Panitia SC menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh pada Jumat 2 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut dihadiiri selurus SC yang terdiri dari Ketua, Azwani Awi; sekretaris, Iranda Novandi; Imran Joni (Pokja Verifikasi Calon), Safriadi (Pokja DPT) serta Azhari Usman (Pokja Qorum Persidangan)

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, pejaringan bakal calon sejak Jumat 2 Oktober 2026, resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini, para Balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, Minggu 4 Oktober 2026.

Baca Juga :  Gas Melon Mahal dan Langka, Wakil Ketua Komisi III DPRA Desak Pertamina Tingkatkan Pengawasan

Azwani Mengatakan, berdasarkan PD/PRT dan Peraturan Organisai (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, salah satu yang menjadi syarat utama bagi Balon yang mendaftar, harus mendapat dukungan awal sebanyak 10 persen atau lebih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.

Jika mengacu pada DPS saat ini, jumlah pemilih saat Konferprov PWI Aceh yang akan diselenggarakan pada minggu ke tiga Nopember 2026 ini, berjumlah 320, maka para Balon untuk bisa mendaftar menjadi calon harus mendapat dukunga minimal 32 anggota biasa PWI Aceh.

Baca Juga :  Kelima Orang yang diamankan oleh Petugas Saat aksi Unjuk rasa di DPRA, kini telah Bebaskan

Surat dukungan itu, harus ditandangani langsung pemberi dukungan dengan melampirkan photokopi kartu biru PWI (Kartu PWI biasa).

Sedangkan syarat lain saat pendaftaran ulang, para Balon harus melampirkan photokopi Sertifikat adan Kartu Kompetensi Utama, melampirkan surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus Partai Politik (Parpol).

Syarat lainnya, menyertakan daftar riwayat hidup, menyerahkan phasfoto warna ukuran 4×6 2 lembar, melampirkan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja dan melampirkan SK Kepengurusan PWI, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bersedia menandatagani pakta integritas.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Barat Daya Banda Aceh

“Syarat lainnya yang harus dienuhi bisa dilihat, saat melakukan pendaftaran,” ujar pria yang akrab disapa Popon ini.

Popon juga menjelaskan, para Balon diminta mendaftar langsung dan mengambil sendiri formulir dan syarat-syarat pendaftran. Bagi Balon yang mendaftar dan mengambil formulir melalui timses, harus menyertai surat mandate atau nama yang mengambil harus tertera dalan SK Timses Balon.

“Para Balon yang mendaftar nantinya, akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” jelas Popon.[]

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Silaturrahmi ke Kediaman Ulama Karismatik Aceh

Daerah

Khatib Jumat Mesjid Alfalah Sigli “Tambang Liar Harus Dimusnahkan”

Daerah

Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ini Saran Ombudsman

Daerah

Diduga Dianiaya, Guru Ngaji Lapor Tuha Peut Gampong Punti Bayu ke Polisi

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi Rekomendasi DPRK Aceh Besar Terhadap LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2023

Daerah

Polisi dan Warga Bersihkan Aliran Sungai Tersumbat di Mane

Daerah

Jelang Ramadan 1447 H, Kejati Aceh Bagikan 560 Paket Daging Meugang di Banda Aceh

Berita

Jurnalis Senior Aceh Dedi Rahman Meninggal Dunia, Tinggalkan Jejak Panjang di Dunia Pers