Home / Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Bendera Bintang Bulan dan Ujian Perdamaian Aceh

mm Amir Sagita

Wakil Ketua Umum DPW Partai Aceh Suadi Sulaiman (Adi Laweung).

Wakil Ketua Umum DPW Partai Aceh Suadi Sulaiman (Adi Laweung).

Sigli – Polemik bendera Aceh bukan sekadar soal simbol, melainkan ujian konsistensi negara dalam menjalankan Perjanjian Helsinki.

Dua puluh satu tahun setelah perdamaian ditandatangani, Aceh masih berhadapan dengan persoalan yang semestinya telah menemukan jalan keluar: bendera Bintang Bulan. Simbol yang terus memicu perdebatan itu kembali menjadi sumber ketegangan di sejumlah wilayah, terutama menjelang peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-50 pada 4 Desember 2026.

Wakil Ketua Umum Partai Aceh (PA) Suadi Sulaiman alias Adi Laweung melalui relis nya yang dirim kepada awak media, Rabu (14/10/2016) menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, pengibaran bendera Bintang Bulan di sejumlah acara, termasuk peringatan maulid, memunculkan perdebatan sengit antara warga dan aparat Tentara Nasional Indonesia. Ketegangan bahkan dilaporkan menimbulkan korban dari kalangan warga. Peristiwa semacam ini semestinya menjadi peringatan serius bahwa persoalan simbol politik yang tak kunjung diselesaikan dapat mengusik stabilitas perdamaian. “Ini harus saling menghargai dan menghormati”,jelas dia

Menurut Adi Laweung yang juga mantan Juru bicara GAM Wilayah Pidie, mengapa setelah lebih dari dua dekade proses perdamaian, bendera masih menjadi perkara yang berulang? Apakah negara kekurangan aturan, atau justru gagal menyelaraskan aturan dengan komitmen yang telah disepakati?
Ketika Regulasi Bertabrakan. “Bagaimana sikap Pemerintah Pusat terhadap perjanjian dengan GAM yang tertuang dalam MOU Helsinki,”tegas dia.

Bahkan kata Adi Laweung, perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 secara tegas memuat kesepakatan mengenai bendera, lambang, dan himne Aceh dalam butir 1.1.5. Ketentuan itu bukan tambahan yang dapat diabaikan, melainkan bagian dari kompromi politik untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung puluhan tahun. Namun, dua tahun kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh : Lulusan SMK Harus Siap Bersaing di Era Global

Adi Laweung menyebutkan, jika ketentuan mengenai larangan lambang yang mempunyai persamaan dengan organisasi terlarang atau gerakan separatis kemudian menjadi salah satu dasar keberatan terhadap penggunaan bendera Bintang Bulan dan di sinilah persoalan mendasarnya. Pemerintah telah menyepakati pengaturan simbol bagi Aceh melalui perjanjian damai, tetapi kemudian muncul regulasi nasional yang dijadikan dasar untuk mempersoalkan implementasinya. Akibatnya, kesepakatan politik yang seharusnya menjadi fondasi perdamaian justru berhadapan dengan tafsir hukum yang tak kunjung tuntas.

Kata Adi Laweung, kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: ketika negara menandatangani perdamaian dengan GAM, bagaimana negara memosisikan pihak yang menjadi mitra dalam perjanjian tersebut? Jika konflik telah berakhir melalui kesepakatan, mengapa simbol yang terkait dengan perjalanan politik Aceh masih terus diperlakukan sebagai ancaman?

Pertanyaan itu bukan ajakan untuk membuka kembali konflik masa lalu. Sebaliknya, pertanyaan tersebut menuntut negara menunjukkan bahwa perdamaian bukan sekadar penghentian senjata, melainkan kesediaan menyelesaikan persoalan politik melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.

Adi Laweung yang juga mantan Juru Bicara Partai Aceh, Qanun Bukan Jalan Keluar yang sempurna. Aceh telah memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun tersebut disahkan melalui mekanisme legislasi di Aceh dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur identitas daerahnya. “Ini harus dipahami oleh Pemerintah Pusat terhadap Aceh”,pungkasnya.

Akan tetapi, sebut Adi Laweung, keberadaan qanun itu belum mengakhiri perdebatan. Keberatan pemerintah pusat terhadap penggunaan bendera tersebut, terutama dengan merujuk pada PP Nomor 77 Tahun 2007, membuat persoalan ini terus berada dalam wilayah abu-abu politik dan hukum.

Karena itu, menyatakan bendera Bintang Bulan telah sepenuhnya bebas dari sengketa hukum juga tidak menyelesaikan persoalan. Yang diperlukan adalah kepastian mengenai hubungan antara qanun, peraturan pemerintah, kewenangan khusus Aceh, dan komitmen dalam MoU Helsinki.

Baca Juga :  BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

Harmonisasi regulasi memang diperlukan. Namun, harmonisasi tidak boleh menjadi istilah administratif untuk menunda penyelesaian kewajiban politik. Pemerintah pusat harus menjelaskan secara transparan bagian mana yang dianggap bertentangan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana penyelesaiannya tanpa mengingkari substansi perdamaian.

Jika terdapat pertentangan norma, jalan keluarnya adalah dialog antarlembaga, penataan peraturan, serta mekanisme hukum yang tersedia. Bukan membiarkan persoalan berulang di lapangan hingga warga dan aparat berhadapan secara langsung.

Bendera Bukan Ukuran Loyalitas
Pemerintah tidak seharusnya menilai kesetiaan warga Aceh kepada Republik Indonesia semata-mata melalui simbol yang mereka kibarkan. Pengibaran Bintang Bulan tidak dengan sendirinya membuktikan keinginan untuk memisahkan diri, sebagaimana keberatan terhadap bendera itu juga tidak otomatis berarti penolakan terhadap identitas Aceh.

MoU Helsinki memang tidak memberikan kemerdekaan kepada Aceh. Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian konflik melalui pemerintahan sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, disertai sejumlah komitmen politik, ekonomi, hukum, dan keamanan. Karena itu, pemerintah semestinya membedakan antara pelaksanaan hak yang diperdebatkan dalam kerangka perdamaian dan tindakan yang benar-benar melanggar hukum.

Kekhawatiran terhadap disintegrasi nasional tidak seharusnya membuat pemerintah alergi terhadap pembahasan simbol daerah. Justru, kemampuan negara mengakomodasi kekhususan daerah melalui aturan yang jelas merupakan salah satu cara memperkuat persatuan.

Nasionalisme tidak tumbuh dari pemaksaan tafsir tunggal atas identitas. Ia tumbuh ketika warga merasa bahwa kesepakatan dihormati, hak dilindungi, dan negara berlaku konsisten.
Jangan mengulang kesalahan yang sama
menjelang Milad GAM ke-50 pada 4 Desember 2026, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu menjadikan persoalan bendera sebagai agenda penyelesaian yang konkret. Jangan sampai peringatan yang semestinya menjadi ruang refleksi atas perjalanan konflik dan perdamaian berubah menjadi ajang saling curiga antara masyarakat dan aparat.

Baca Juga :  MTSN 2 Aceh Timur Gelar Maulid Nabi Muhammad

Aparat keamanan harus mengedepankan pendekatan persuasif, proporsional, dan sesuai hukum. Perbedaan pandangan mengenai bendera tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Pada saat yang sama, semua pihak perlu menghindari provokasi dan menjaga agar perbedaan politik tidak berkembang menjadi kekerasan.

Pemerintah pusat juga harus berhenti memperlakukan polemik ini sebagai persoalan rutin yang dapat diselesaikan dengan pernyataan keberatan setiap kali bendera dikibarkan. Jika memang ada hambatan hukum, selesaikan hambatan itu melalui dialog dan mekanisme yang sah. Jika diperlukan perubahan regulasi, lakukan secara terbuka dengan melibatkan Pemerintah Aceh dan lembaga perwakilan rakyat.

Perdamaian tidak cukup dirayakan setiap 15 Agustus. Ia harus dibuktikan melalui pelaksanaan komitmen yang dapat dirasakan masyarakat. Dua puluh satu tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk membiarkan satu persoalan simbolik terus menjadi sumber ketegangan. Setengah abad perjalanan GAM semestinya menjadi momentum untuk melihat sejarah secara dewasa, bukan alasan untuk mempertajam kecurigaan.

Bagi rakyat Aceh, bendera Bintang Bulan telah menjadi simbol yang sarat makna sejarah dan identitas. Bagi negara, persoalan ini seharusnya menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa perbedaan dapat dikelola tanpa kekerasan dan bahwa kesepakatan politik memiliki konsekuensi nyata.

Pemerintah Indonesia tidak perlu takut pada sebuah bendera. Yang semestinya dikhawatirkan adalah hilangnya kepercayaan ketika komitmen perdamaian terus diperdebatkan tanpa penyelesaian.

Sebab, ancaman terhadap persatuan tidak selalu datang dari simbol yang berkibar. Ia juga dapat tumbuh dari janji yang dibiarkan menggantung, regulasi yang tidak diselaraskan, dan kewajiban perdamaian yang terus ditunda, tegas Adi Laweung, sembari menyesalkan apa yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga Gampong Sgoe Muara Tiga.

Bintang Bulan tidak semestinya menjadi batu sandungan bagi perdamaian Aceh. Ia harus menjadi ujian bagi kesungguhan negara menepati janjinya sendiri.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Idul Adha 1445 H, DTPHP Aceh Singkil lakukan Pengawasan Kesehatan dan Asal Usul Hewan kurban

Daerah

Pj Walikota Subulussalam Ungkap Tugasnya yang Utama

Daerah

Suhu Udara di Aceh Hari Ini Capai 38 Celcius

Daerah

Polda Aceh akan Gelar Operasi Po Meurah Seulawah untuk Amankan PON

Daerah

IAD Kejati Aceh Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa

Daerah

KIP Pidie Jaya Plenokan 112.465 Jiwa Sebagai DPS Pilkada 2024

Daerah

Pendukung Kandidat 01 Gugat Dugaan Kecurangan Pilkades Sanggiran, Minta DPMD Turun Tangan

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan