Aceh Barat Daya – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) kembali memanas.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk Mustiari secara tegas mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Desakan itu muncul setelah Aliansi Masyarakat Abdya menyerahkan 10 tuntutan terkait persoalan lahan eks HGU PT CA kepada Mus Seudong di ruang kerjanya, Minggu (18/10/2026).
Mus Seudong sapaan akrab Tgk. Mustriari menilai pemerintah tidak boleh membiarkan konflik lahan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.
Ia meminta pemerintah segera memeriksa legalitas perusahaan, status lahan, kewajiban plasma hingga aspek lingkungan.
“Maka dari itu, saya mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut izin PT Cemerlang Abadi agar persoalan antara masyarakat dan perusahaan ini bisa segera diselesaikan,” tegas Mus Seudong.
Politikus Partai Aceh itu juga mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT CA.
Ia meminta instansi berwenang turun langsung memeriksa dokumen lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Dalam surat pernyataan sikap, Aliansi Masyarakat Abdya menyebut masa berlaku HGU PT CA berakhir pada 31 Desember 2017.
Aliansi juga menjadikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3866 K/Pdt/2025 sebagai salah satu rujukan dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan.
Mereka meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah melakukan pengukuran ulang secara objektif dan memasang patok definitif untuk memperjelas batas serta status lahan.
Aliansi menyebut terdapat 2.002,22 hektare lahan yang dikaitkan dengan PT CA dan 2.847,18 hektare yang mereka klaim dikelola masyarakat.
Mereka juga menolak pengelolaan kebun plasma yang sepenuhnya berada di bawah kendali perusahaan dan meminta petani memperoleh ruang dalam pengelolaan kebun masyarakat.
Tak berhenti di sana, aliansi mendesak penghentian aktivitas PT CA pada lahan yang mereka persoalkan, termasuk pemeliharaan, pemanenan TBS dan pengangkutan hasil perkebunan.
Tuntutan lainnya mencakup audit hasil panen, evaluasi kewajiban plasma 2007-2026.
Serta pemeriksaan dokumen lingkungan dan penuntasan dugaan perkara hukum terkait penguasaan lahan.
Aliansi juga meminta pemerintah meninjau pengelolaan aset sitaan yang mereka persoalkan.
Serta menolak pemberian tambahan waktu bagi perusahaan untuk memanen tanaman di lahan eks HGU.
Mus Seudong dengan tegas meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan status lahan, legalitas operasional, kewajiban plasma dan aspek lingkungan memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga meminta pemerintah membuka informasi hasil pemeriksaan kepada masyarakat agar penyelesaian konflik tidak kembali berjalan tanpa kepastian.
Sementara itu, klaim aliansi mengenai ketiadaan dokumen Amdal PT CA masih membutuhkan verifikasi dari instansi lingkungan hidup yang berwenang.
Polemik PT CA semakin tidak jelas meskipun MA mengabulkan kasasi Pemerintah Kabupaten Abdya dalam perkara Nomor 3866 K/Pdt/2025 pada 15 September 2025.
Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara gugatan PT CA terkait perpanjangan HGU.
Namun, dampak putusan terhadap masing-masing bidang lahan dan aktivitas perusahaan tetap harus merujuk pada amar putusan serta dokumen pertanahan resmi.
Melihat hal tersebut, Aliansi menaruh perhatian pada rapat koordinasi Kementerian ATR/BPN.
Rapat tersebut melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Rapat tersebut, menurut dokumen tuntutan, akan melibatkan Bupati Abdya Dr Safaruddin, S.Sos., MSP dan Ketua DPRK Abdya.
Masyarakat meminta kedua pimpinan daerah memperjuangkan kepentingan warga dan mendorong keputusan konkret mengenai status serta batas lahan.
Aliansi bahkan menyatakan siap menggelar aksi massa jika pemerintah tidak menindaklanjuti tuntutan mereka.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar















