Aceh Jaya – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria berinisial AS terkait dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
Pria tersebut diamankan pada Senin 19 Oktober 2026 malam di wilayah Kecamatan Sampoiniet. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.
“Benar, seorang pria berinisial AS telah diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Sampoiniet. Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada penyidik Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Julian Zairi kepada awak media Noa.co.id saat dikonfirmasi melalui sambungan saluler, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak di wilayah Kecamatan Sampoiniet.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan pencarian setelah menerima perintah dari penyidik Unit PPA. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pria tersebut hingga akhirnya mengamankannya.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dalam laporan awal kepolisian, perkara tersebut disebut dipersangkakan dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi penyidik dan hasil pemeriksaan perkara.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi















