Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 12 April 2025 - 19:50 WIB

Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

FARID ISMULLAH

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Aceh Singkil – Diduga Sebanyak 22 warga di salah satu Desa Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Diduga berkerja sebagai Admin Judi Online di Kamboja, Sabtu 12 April 2025.

Saat awak media mencoba konfirmasi melalui pesan singkat kepada Bupati Aceh Singkil Safriadi Manik untuk bertemu menanyakan terkait dugaaan tindak pidana perdagangan manusia, sampai saat ini (12/4) belum ada balasan.

Terpisah, Wakil Bupati Hamzah Sulaiman saat dihubungi merespon dengan baik.

Pertemuan bersama Wakil Bupati Aceh Singkil pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 di Pendopo Wakil Bupati membahas terkait warga yang berkerja sebagai Admin judi online di kamboja serta rencana pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Diketahui 22 warga tersebut terdiri dari 17 laki-laki dan 5 perempuan. Informasi tersebut diterima dari pihak keluarga yang melaporkan bahwa anggota keluarga mereka berada Kamboja dan Myanmar berkerja sebagai Operator Online Scammer.

Dikutip dari liputan6.com, Pemerintah Indonesia tengah berjibaku menghadapi kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Kasus ini melibatkan ratusan WNI yang terjebak dalam situasi eksploitatif, memicu respon cepat dan terukur dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yakni Kamboja, Thailand dan Myanmar. Karena itu, pemerintah melarang WNI bekerja di tiga negara tersebut, lantaran rawan penipuan dan TPPO.

Baca Juga :  Bokom Kuliner Favorit Warga Aceh Singkil

“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang,” kata Karding dilansir dari Antara, Sabtu (29/3/2025).

Kadring menilai, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.

“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal,” ucap Karding.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha saat dihubungi melalui pesan singkat mengatakan pihaknya memantau banyak WNI yang masih berada di Myawaddy.

Baca Juga :  Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

“Kami memantau banyak WNI yang masih berada di Myawaddy yang memamg tidak mau pulang, Jadi baiknya para WNI tersebut melapor langsung ke hotline KBRI Yangon” Kata Judha Minggu (23/3).

Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menyampaikan Terima kasih untuk dukungannya memberikan penyuluhan kepada warga Indonesia.

“Agar WNI tidak terlalu mudah memilih pekerjaan atau terpaksa bekerja sebagai penipu online,” Terangnya.

Bagi WNI yang membutuhkan fasilitasi kekonsuleran atau pelindungan, dapat datang langsung ke KBRI Phnom Penh pada jam kerja Senin-Jumat, 09:00-17:00 atau menghubungi Hotline Konsuler (+855 61 844 661) dan Hotline Pelindungan (+855 12 813 282) KBRI Phnom Penh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Hukrim

60 Pegawai KPK Dikabarkan Terlibat Judi Online

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Hukrim

WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Daerah

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

Hukrim

11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Hukrim

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui