Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 20 September 2021 - 16:16 WIB

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

mm Redaksi

Komisioner Panwaslih Abdya saat berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya

Komisioner Panwaslih Abdya saat berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya

NOA l Abdya – Kasus judi yang menjerat ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akan terus ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten setempat.

“Panwaslih Abdya akan terus menindaklanjuti kasus yang menjerat ketua KIP Abdya ke ranah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra melalui Rahmah Rusli selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordif-HPPS) Panwaslih Abdya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga :  Di Muswil DPW Partai Aceh Abdya, Mus Seudong Tegaskan Hal Ini

Didampingi Rismanidar, Rahmah Rusli mengakui, kasus tersebut sudah dijadikan temuan dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu oleh Panwaslih Abdya.

“Kasus ini merupakan temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, namun kami perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan klarifikasi fihak terkait,” kata Rahmah.

Menurutnya, untuk melaporkan kasus pelanggaran etik ke DKPP diperlukan keterpenuhan syarat formil maupun materil, karena jika tidak, maka laporan tidak akan di register di DKPP.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

“Saat ini kami sedang membuat kajian hukum sambil terus berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh tentang tindak lanjut penanganan kasus ini,” ungkap Rahmah.

Sebelumnya para Komisioner Panwaslih Abdya tersebut juga mengakui bahwa mereka sedang menunggu fakta administrasi atas status tersangka Ketua KIP yang ditetapkan oleh pihak kepolisian Polres Abdya beberapa hari yang lalu.

“Iya, tadi kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Satreskrim Polres Abdya. Kami meminta keterangan tertulis atas status tersangkanya Ketua KIP Abdya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik,” kata Rahmah.

Baca Juga :  499 Orang Tenaga Fungsional Guru dan Kesehatan Terima SK PPPK

Sebelumnya, kata Rahmah, pihaknya pada hari Kamis (16/09/2021) lalu juga pernah berkoordinasi dengan pihak Polres Abdya, meminta klarifikasi pihak kepolisian tehadap status tersangka yang ditetapkan kepada Ketua KIP Abdya.

“Katanya besok akan diberikan. Namun demikian kita lihat dan tunggu saja besok pagi,” turup Rahmah.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Hujan Deras Picu Longsor di Kayee Aceh

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Aceh Jaya

Kejari Aceh Jaya Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar

Aceh Barat Daya

Diantara Tujuh Balon Keuchik Lhang, Robi Iswandi Yang Termuda

Daerah

Rugikan Negara Rp 1,6 T, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet

Aceh Barat Daya

Inovasi Kawasan Ketahanan Pangan Dandim Abdya Dapat Apresiasi

Hukrim

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

Aceh Barat Daya

Forkompas Abdya Diresmikan, Agus Rizal Terpilih Jadi Ketua