Home / Hukrim

Senin, 13 Mei 2024 - 14:23 WIB

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

mm Redaksi

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus. Foto: NOA.co.id/Hidayat S 

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus. Foto: NOA.co.id/Hidayat S 

Banda Aceh – M Yudhi (36), warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh terpaksa kehilangan kedua daun telinganya usai dianiaya dua pria asal Aceh Besar, Minggu (12/5/2024) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB subuh tepatnya di kawasan gunung Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau Perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, awalnya Yudhi dijemput paksa oleh kedua pelaku yakni SL dan ML alias Simin di Hotel Kyriad Muraya.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh dan Polresta Raih Penghargaan Anjungan Terbaik Bhayangkara Fest 2024

Kemudian, Yudhi dibawa ke kawasan Kompleks Perumahan Jacky Chan menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna putih. Tiba di lokasi korban pun digiring ke kawasan gunung dengan motor Vino.

“Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus,” bebernya.

Baca Juga :  WALHI Aceh : Sekda Subulussalam Jangan Jadi Jubir PT Sawit Panen Terus

Pasca penganiayaan tersebut, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan akhirnya meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mualem Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban.

“Saat tertangkap keduanya mengakui perbuatan itu, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh,” pungkas Fadilah.

Penulis: Hidayat S 

Editor : Amiruddin MK 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ngaku Punya 32 Media, Oknum Wartawan Peras ASN Pakai Surat Berlogo KPK

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Aceh Barat Daya

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Hukrim

Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Aceh Barat Daya

Kasus Korupsi Aceh Barat Daya Belum Jelas

Hukrim

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh