Home / Hukrim

Senin, 13 Mei 2024 - 14:23 WIB

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

mm Redaksi

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus. Foto: NOA.co.id/Hidayat S 

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus. Foto: NOA.co.id/Hidayat S 

Banda Aceh – M Yudhi (36), warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh terpaksa kehilangan kedua daun telinganya usai dianiaya dua pria asal Aceh Besar, Minggu (12/5/2024) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB subuh tepatnya di kawasan gunung Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi atau Perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, awalnya Yudhi dijemput paksa oleh kedua pelaku yakni SL dan ML alias Simin di Hotel Kyriad Muraya.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh dan Polresta Raih Penghargaan Anjungan Terbaik Bhayangkara Fest 2024

Kemudian, Yudhi dibawa ke kawasan Kompleks Perumahan Jacky Chan menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna putih. Tiba di lokasi korban pun digiring ke kawasan gunung dengan motor Vino.

“Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus,” bebernya.

Baca Juga :  WALHI Aceh : Sekda Subulussalam Jangan Jadi Jubir PT Sawit Panen Terus

Pasca penganiayaan tersebut, pelaku SL dan ML alias Simin langsung pergi meninggalkan korban di lokasi. Korban yang kesakitan akhirnya meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

“Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mualem Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban.

“Saat tertangkap keduanya mengakui perbuatan itu, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh,” pungkas Fadilah.

Penulis: Hidayat S 

Editor : Amiruddin MK 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Hukrim

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Hukrim

Riza Chalid DPO, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Daerah

“Pelajaran” Berujung Laporan Polisi: Kisah Lima Remaja yang Diamankan di Desa Wel-Wel

Daerah

Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif