Home / Advetorial / Pemerintah

Jumat, 20 Mei 2022 - 23:52 WIB

Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

mm Redaksi

Wakil Ketua MAA Aceh, Syeh Marhaban. Foto: Ist.

Wakil Ketua MAA Aceh, Syeh Marhaban. Foto: Ist.

Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Syeh Marhaban menjelaskan MAA merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam provinsi Aceh. Aceh merupakan daerah yang multi kultural sehingga dikenal memiliki kekayaan / keberagaman khazanah kebudayaan, kesenian dan adat istiadat. Aceh memiliki 2 Lembaga Adat, yaitu Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh. Jumat, (20/05/2022).

Ia juga menyebutkan MAA juga memiliki kewenangan seperti yang diatur pada Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 dan sebanyak 21 Pasal telah diatur didalamnya. Qanun tersebut mengatur tentang pembinaan kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Meuligoe

“MAA juga merupakan bentuk peradilan adat yang menyelesaikan kasus atau perkara ringan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah yang dijuluki Serambi Mekah ini,” Sebutnya.

Pada pasal 13 Qanun Aceh No.9 Tahun 2008, Pemerintah Aceh telah menetapkan MAA sebagai peradilan adat yang dapat menyelesaikan kasus atau perkara lain yang melanggar adat dan adat istiadat tidak hanya pada kasus atau sengketa yang tersebut diatas.

hal ini telah dipertegas dalam surat keputusan bersama antara Gubernur Aceh, Kepala Kepolisisan Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh dalam dictum kesatu disebutkan bahwa sengketa atau perkara – perkara ringan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan adat.

Baca Juga :  Komitmen Pj Bupati Aceh Besar Wujudkan Pemilu Damai 2024

Dalam Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 kewenangan peradilan adat memiliki beberapa poin, yaitu :
1. Perselisihan dalam rumah tangga
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh
3. Perselisihan antara warga
4. Khalwat dan Mesum
5. Perselisihan tentang hak milik
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan)
7. Perselisihan harta seuhareukat
8. Pencurian ringan
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak pertanian dan hutan
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pencemaran lingkungan (dalam skala ringan)
16. Ancam- mengaancam (tergantung dari jenis ancaman), dan
17. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Beberapa kasus di luar kewenangan peradilan adat
1. Pembunuhan
2. Perzinahan
3. Pemerkosaan
4. Narkoba, ganja dan sejenisnya
5. Pencurian Berat ( seperti pencurian kendaraan bermotor dan lain-lain )
6. Suversif
7. Penghinaan terhadap pemerintah yang sah ( Presiden dan Gubernur )
8. Kecelakaan lalu lintas berat (kematian )
9. Penculikan
10. Perampokan bersenjata

Baca Juga :  Khawatir Perbubahan Budaya, MAA Aceh Ingatkan Kembali Proses Adat Pernikahan Semestinya Diterapkan

Share :

Baca Juga

Internasional

Menlu RI Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Terhadap UNRWA dan Mandatnya untuk Palestina

Advetorial

Perkembangan Bahan Bakar Mineral Ekspor Aceh Meningkat 10 Persen

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Tutup Karang Pamitran Pramuka Kwarcab Aceh Besar di Takengon

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Lantik Anggota KIP Aceh Barat

Nasional

Harli Siregar Resmi Jabat Kejati Sumut

Advetorial

Reza Fahlevi & Panwaslih Simeulue Imbau Pilkada Tanpa Money Politik 

Aceh Barat

Hasil SPI KPK, Aceh Barat Tunjukkan Peningkatan Upaya Perangi Korupsi

Nasional

Selamat Datang Keluarga Baru Kemenko Polkam