Home / Advetorial / Pemerintah

Jumat, 20 Mei 2022 - 23:52 WIB

Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Redaksi

Wakil Ketua MAA Aceh, Syeh Marhaban. Foto: Ist.

Wakil Ketua MAA Aceh, Syeh Marhaban. Foto: Ist.

Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Syeh Marhaban menjelaskan MAA merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam provinsi Aceh. Aceh merupakan daerah yang multi kultural sehingga dikenal memiliki kekayaan / keberagaman khazanah kebudayaan, kesenian dan adat istiadat. Aceh memiliki 2 Lembaga Adat, yaitu Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh. Jumat, (20/05/2022).

Ia juga menyebutkan MAA juga memiliki kewenangan seperti yang diatur pada Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 dan sebanyak 21 Pasal telah diatur didalamnya. Qanun tersebut mengatur tentang pembinaan kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Bertemu Menpora Lapor Kesiapan Aceh Jelang Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut

“MAA juga merupakan bentuk peradilan adat yang menyelesaikan kasus atau perkara ringan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah yang dijuluki Serambi Mekah ini,” Sebutnya.

Pada pasal 13 Qanun Aceh No.9 Tahun 2008, Pemerintah Aceh telah menetapkan MAA sebagai peradilan adat yang dapat menyelesaikan kasus atau perkara lain yang melanggar adat dan adat istiadat tidak hanya pada kasus atau sengketa yang tersebut diatas.

hal ini telah dipertegas dalam surat keputusan bersama antara Gubernur Aceh, Kepala Kepolisisan Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh dalam dictum kesatu disebutkan bahwa sengketa atau perkara – perkara ringan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan adat.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Di DPRK Pendapatan Aceh Timur Raih Rp 1,9 Triliun

Dalam Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 kewenangan peradilan adat memiliki beberapa poin, yaitu :
1. Perselisihan dalam rumah tangga
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh
3. Perselisihan antara warga
4. Khalwat dan Mesum
5. Perselisihan tentang hak milik
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan)
7. Perselisihan harta seuhareukat
8. Pencurian ringan
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak pertanian dan hutan
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pencemaran lingkungan (dalam skala ringan)
16. Ancam- mengaancam (tergantung dari jenis ancaman), dan
17. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat.
Beberapa kasus di luar kewenangan peradilan adat
1. Pembunuhan
2. Perzinahan
3. Pemerkosaan
4. Narkoba, ganja dan sejenisnya
5. Pencurian Berat ( seperti pencurian kendaraan bermotor dan lain-lain )
6. Suversif
7. Penghinaan terhadap pemerintah yang sah ( Presiden dan Gubernur )
8. Kecelakaan lalu lintas berat (kematian )
9. Penculikan
10. Perampokan bersenjata

Baca Juga :  Aceh Barat Siapkan Penghargaan Untuk ASN Inovatif

Share :

Baca Juga

Pemerintah

PON XXI: Aceh Tekuk Banten 3-2, Pj Gubernur Langsung Berikan Bonus

Aceh Barat

Dana Hibah BNPB Rp 250 Juta Masih Sebatas Usulan Bukan untuk Penanganan Dampak Banjir

Pemerintah

Sekda Aceh Selatan Launching Desa DP3

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Forum Konsultasi Masyarakat CSR PT SBA di Lhoknga

Nasional

Pekerja Migran Indonesia Diterpa Dua Kabar Hoaks

Aceh Barat

Listrik Sering Padam di Meulaboh, Wakil Ketua Komisi III DPRK Minta Audit Kinerja PLN

Nasional

Satgas Pencegahan Desk P2MI Upayakan Perlindungan PMI Dengan Desa Migran Emas

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bonus Juara MTQ dan FASI