Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:18 WIB

LPJ Rp8,8 Miliar Tak Kunjung Diserahkan, Dua Kali Diingatkan Panwaslih Simeulue Tapi Mangkir

Argamsyah

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simeulue, Sabu Nasir. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simeulue, Sabu Nasir. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp8,8 miliar kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Simeulue, Sabtu (16/8/2025).

Dana hibah tersebut merupakan bagian dari total Rp31,95 miliar yang dialokasikan Pemkab Simeulue untuk lima lembaga pelaksana Pilkada, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP), Polres, Kodim, Lanal, dan Panwaslih. Dari kelima lembaga tersebut, hanya Panwaslih yang belum melengkapi laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Simeulue Ajak Warga Manfaatkan Pelayanan Pandawa dan Mobile JKN

‎Kepala Badan Kesbangpol Simeulue, Sabu Nasir S.Ag., M.Si., menegaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Panwaslih, masing-masing pada Februari dan Mei 2025.

‎”Batas akhir penyerahan LPJ itu bulan Mei 2025. Tapi sampai sekarang, LPJ Panwaslih belum kami terima,” ujar Sabu Nasir.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Rusun Santri, Wakajati Aceh Sambangi Dayah Babul Magfirah yang Terbakar

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslih Simeulue, Ahmad Ritauddin, tak menampik dan mengakui keterlambatan penyerahan LPJ itu ke Pemda Simeulue. Namun Ia berjanji dokumen tersebut akan diserahkan paling lambat akhir Agustus 2025.

‎”Masih dalam proses. Kendalanya, masa jabatan Ketua dan Komisioner Panwaslih berakhir Juni 2025, sementara Kepala Sekretariat berakhir Juli 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  DPC PBB Simeulue Sayangkan Sikap Ketua DPRK Simeulue

‎Keterlambatan penyerahan LPJ itu mendapat sorotan publik mengingat dana hibah miliaran rupiah tersebut bersumber dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat waktu.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Simeulue masih menunggu realisasi janji Panwaslih untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut. Padahal, batas akhir penyerahan laporan sudah ditetapkan pada Mei 2025.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya

Aceh Barat

Kwarcab Aceh Barat Raih Tunggul Tergiat II Se-Aceh, Pemkab Apresiasi dan Terima Bantuan Kwartir Nasional

Daerah

Peringati Hari Jadi Polwan Ke 76, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Kesehatan Disabilitas 

Daerah

MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Daerah

LMND Dukung Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Ilegal di Delapan Kabupaten

Aceh Besar

Kadinsos Aceh Besar Buka Pelatihan Pemberdayaan Karang Taruna

Daerah

Anugerah Kabareskrim Polri, Iptu Vitra Ramadhani Harumkan Polres Nagan Raya

Daerah

Usai Pilkada Simeulue, Sorotan Tertuju ke Kursi Sekda, Tiga Nama Muncul ke Publik