Home / Hukrim

Rabu, 2 November 2022 - 20:47 WIB

Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan

Redaksi

NOA | Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MK (40). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat hendak menjual sabu ke petugas yang menyamar sebagai pembeli di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, Rabu, 2 November 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan di kawasan itu.

Baca Juga :  PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga petugas menyamar untuk membeli sabu dari MK.

Baca Juga :  KPK : Pentingnya Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Berbasis Teknologi

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik MK, sehingga anggota kami menyamar sebagai pembeli sabu. Begitu transaksi terjadi, pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Rahmat, dalam keterangannya di Pidie, Rabu, 2 November 2022.

“Saat digeledah, ditemukan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 17,81 gram,” sambungnya.

Ia mengatakan, hasil interogasi singkat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SY–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

“MK beserta barang bukti berupa sabu seberat 17,81 gram, satu bungkus rokok tempat pelaku menyimpan narkoba, dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Rahmat.

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Hukrim

Di Aceh Timur, Penjual Bersama Pembeli Chip Domino Diringkus Polisi

Hukrim

Titik Panas Terdeteksi di Aceh Singkil, Satgas Gakkum Desk Karhutla: Perlu Pendekatan Hukum Kolaboratif Untuk Menindak Pelaku Korporasi

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong pembentukan Posbankum Desa Terpencil di Aceh Singkil

Hukrim

Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Hukrim

Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat