Home / Daerah

Kamis, 16 Februari 2023 - 22:32 WIB

69 Imigran Rohingya kembali Terdampar di Aceh

mm Redaksi

BANDA ACEH – Sebanyak 69 imigran Rohingya kembali terdampar di pesisir pantai Gampong Ujong Keupula, Kemukiman Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan ihwal ada bot kayu berukuran 15×4 meter beserta 69 penumpang yang merupakan imigran Rohingya terdampar di Lampanah, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Muhammad Faisal Jabat Ketua Perwakilan LASKAR Sabang

Jumlah tersebut, kata Joko, terdiri dari laki-laki dewasa 26 orang, perempuan dewasa 23, dan anak-anak 20 orang.

Baca Juga :  Relawan DPP Foreber Aceh Bersama Brimob Kompi 4 B Pelopor Salurkan Bantuan Banjir

“Benar, satu bot kayu beserta 69 penumpang yang merupakan imigran Rohingya terdampar di Lampanah, Aceh Besar,” ujar Joko, dalam laporan tertulis diterima NOA.co.id, Kamis, 16 Februari 2023.

Saat ini, imigran Rohingya itu masih berada di pantai Gampong Ujung Keupula untuk dilakukan pendataan dan pengecekan kondisi oleh aparat kepolisian, Dinas Sosial Aceh Besar, dan Muspika Seulimeum.

Baca Juga :  BSI Salurkan Bantuan Rp600 Juta Untuk Korban Banjir 6 Kabupaten di Provinsi Aceh

Selanjutnya akan dibawa ke tempat penampungan di UPTD Dinas Sosial di Ladong untuk ditindak lanjut oleh IOM dan UNHCR.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Partai Aceh Akan Gelar Doa Bersama Sambut Milad GAM ke-48

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Daerah

Pj Gubernur: Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Daerah

Tiga Hari di Aceh Tamiang, Wali Kota Illiza Antar Bantuan Hingga Tembus Daerah Terisolasi

Daerah

“ISBI Aceh Peduli Bencana” Turunkan Mahasiswa Galang Bantuan Untuk Korban Bencana Alam

Daerah

Ikut MTQ Kabupaten, Muara Tiga Siapkan 26 Amunisi

Daerah

Tarmizi Age: Bumi Aceh Kaya, Namun Rakyat Belum Merasakan Kebahagiaan

Daerah

BPJS Kesehatan dan Dinkes Simeulue Gencarkan Sosialisasi Layanan Gigi JKN