Home / Daerah

Kamis, 27 April 2023 - 06:21 WIB

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Redaksi

Banda Aceh – Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Baca Juga :  Personel Polres Aceh Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Tukang Becak

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Baca Juga :  BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Selatan Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.

Share :

Baca Juga

Daerah

H Mukhlis Takabeya Umrahkan Irna & Puja, Pemenang Hadiah Umrah HUT Golkar

Daerah

Asisten Sekda Aceh Hadiri Lepas Sambut Pangdam Iskandar Muda 

Daerah

Hanya Orang Gila yang Mau Kelola Bersama Empat Pulau Aceh Singkil

Daerah

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Aceh dan Banten

Daerah

Sambut PON XXI 2024 Aceh – Sumut, Wakapolresta Banda Aceh Ajak Warga Ikut Berpartisipasi

Daerah

Sekda GRIB Aceh Serahkan Mandat Pengurus DPC Nagan Raya

Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Lantik PPNS dan JFT