Bener Meriah – Kasus korupsi pembangunan SPBU Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Pintu Rime Gayo memasuki babak putusan. Mantan Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), Ilham Iskandarsyah, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan SPBU di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan. Hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp584.628.183. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara. Namun, nilai uang pengganti justru lebih tinggi Rp5 juta dari tuntutan jaksa sebesar Rp579.628.183.
Dana Rp6,9 Miliar, Kerugian Negara Rp1,442 Miliar
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk Bumdesma Pintu Rime Gayo Tahun Anggaran 2021–2023.
Dana sekitar Rp6,9 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan SPBU DODO Pertamina di Kampung Gemasih, Jalan Raya Bireuen–Takengon KM 59. Namun, hasil audit penyidik mengindikasikan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,442 miliar.
Penyelidikan dimulai sejak Agustus 2024 berdasarkan laporan masyarakat serta temuan Inspektorat dan BPKP Perwakilan Aceh. Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk para kepala kampung yang terlibat sebagai penanam modal.
Meski satu terdakwa telah divonis, penanganan perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Satu tersangka lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Publik Menunggu Pemulihan Kerugian Negara
Putusan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan perkara yang menyangkut dana penyertaan modal dari 23 kampung. Namun, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pemidanaan satu terdakwa.
Penelusuran aliran dana, pemulihan kerugian negara, serta pengejaran tersangka yang masih buron menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan aparat penegak hukum.
Masyarakat berhak mengetahui secara transparan bagaimana dana Rp6,9 miliar dikelola, ke mana alirannya, siapa saja yang harus bertanggung jawab, dan berapa besar kerugian negara yang akhirnya dapat dipulihkan.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi















