Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Rabu, 17 Mei 2023 - 18:07 WIB

Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

REDAKSI

Aceh Barat Daya – Melalui pres rilis Nomor: PR-27/L.1.28/Dti.1/05/2023 Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menjelaskan tim gabungan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh beserta tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat melakukan penggeledahan pada kantor PT. Cemerlang Abadi (CA) di Desa Cot Seumantok Kecamatan Babahrot.

Selain kantor PT CA, Tim gabungan juga penggeledahan di rumah M. Anis yang menjabat sebagai Askep PT. Cemerlang Abadi di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Nama Kapolres Aceh Timur Dicatut Orang Tak Dikenal

Penggeledahan tersebut berdasaarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya nomor: PRINT-222/L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 serta penetapan izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd tanggal 16 Mei 2023.

Dalam rilis yang ditandatangani Kepala seksi intelijen Kajari Abdya, Joni Astriaman, SH itu menyebutkan, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kab. Aceh Barat Daya yang sedang ditangani oleh penyidik,” sebut Joni Astriaman.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

Pada penggeledahan tersebut, katanya, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Abdya juga mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kegiatan perusahaan PT. Cemerlang Abadi dan dokumen keuangan serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan penyidik Kajati Aceh dan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri, S.H., Kasi Intelijen, Joni Astriaman, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum, Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., Kasi PB3R, Melta Variza, S.H., M.H., serta Jaksa penyidik lainnya  dan disaksikan oleh Manager, asisten manager beserta sejumlah Karyawan PT. CA serta keuchik Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat,” papar Jono Astriaman dalam rilis.

Baca Juga :  Pelajar Diusir Warga Saat Merokok Ditengah Sawah

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kalah Judi, Pria Ini Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal, Ternyata Takut Dimarahi Ibunya

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Aceh Barat Daya

Babinsa Bantu Tangani Lalulintas Dilokasi Banjir

Aceh Barat Daya

Imum KPA Bereaksi Terhadap Dugaan Main Kasar Pj. Bupati

Hukrim

Seludupkan Narkoba Dalam Sepatu, Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba dan Pencurian

Hukrim

Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh – Sumut 2024