Home / Aceh Besar / Pemerintah

Sabtu, 20 Mei 2023 - 23:35 WIB

Kadis Pertanahan Aceh Besar Tinjau Tanah Pengganti TKD

mm Redaksi

Kota Jantho – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Alyadi SPi MM, melakukan peninjauan lapangan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan jalan tol Banda Aceh – Sigli di Gampong Paya Keureuleh Kecamatan Lembah Seulawah, Jumat (19/5/2023).

Aliyadi hadir bersama tim TKD Kabupaten Aceh Besar PPK Tol, PT.HK, Tim TKD Provinsi Aceh, Camat Lembah Seulawah, Tim TKD dari Pemkab Aceh Besar hadir juga Rahmadaniaty, S.Sos,MM Kabag Tapem, Rafzan, SH,MM Kabag Hukum Mustika Arianto, ST Kabid Pemerintahan dan Pengembangan Mukim dan Gampong DPM Aceh Besar Keuchik Gampong Paya Keureuleh dan Pemilik Tanah.

Baca Juga :  SMPN 1 Indrapuri Gelar Tasyakur dan Wisuda Siswa Program SPT

Aliyadi mengatakan kegiatan itu merupakan salah satu tahapan TKD, yaitu tahap peninjauan lapangan untuk inventarisasi dan verifikasi tanah TKD, setelah peninjauan proses selanjutnya Bupati mengajukan surat permohonan izin persetujuan ke gubernur utk mendapatkan izin tanah pengganti TKD.

“Jadi prosesnya masih panjang sebelum tanah penggantinya dibayarkan ke pemilik tanah yg nantinya akan menjadi tanah milik gampong setelah semua tahapan proses dilewati,” katanya, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Harapkan Data PPNS Tertib Administrasi dan Akurat

Menurutnya, tanah pengganti untuk TKD milik Gampong Paya Keureuleh yang ditinjau milik bu Nursyiah dengan luas 4.826 m2, sesuai surat yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol ruas Banda Aceh Sigli nomor TN.02.06/015415-CL/VII/1225.3 tanggal 20 Juli 2020,

“Dari hasil inventarisasi dan identifikasi satgas A dan B pelaksana pengadaan tanah dan laporan dari Kantor Jasa Penilaian Publik terdapat TKD 2 bidang,” ujarnya.

Baca Juga :  Drs. Mahdi Efendi Instruksikan Jajarannya Gelar Pasar Murah di 12 Kecamatan

Aliyadi juga mengatakan, dalam proses tukar menukar TKD untuk Gampong Paya Keureuleh sudah pernah dilakukan proses tukar menukar dengan mengajukan tanah pengganti atas nama Muzakir Yahya dan Zulkifli Johan, dan sudah ada persetujuan Gubernur Aceh nomor 590/16370 tertanggal 23 September 2021.

“Akan tetapi karena satu dan lain hal proses tukar menukar dibatalkan oleh pemilik calon tanah pengganti dengan surat yang tertanggal 2 Januari tahun 2022 yang diteruskan dengan surat keuchik ke Bupati Aceh Besar,” pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Tepis Pemberitaan Jurnalis Ramai – Ramai Surati Pj Lewat Kantor Pos, Mahdi Efendi: Ini Merupakan Buah Dari Miss Komunikasi

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Kukuhkan Panitia HUT ke-81 RI, Ajak Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan

Aceh Besar

Hadapi Ramadhan, Plt Sekda Aceh Besar Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Lambaro

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Serukan Sinergi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat dalam Penerapan Syariat Islam di Aceh Barat

Aceh Besar

Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah tahap II Sasar 2250 Warga Montasik 

Daerah

Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

Daerah

Proyek Kolam Tambatan Perahu di Desa Langi Diduga Fiktif, Masyarakat Merasa Dirugikan

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tunjuk Plt Kadis Pertanian dan Sekretaris Dinas Pangan, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan