Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 6 September 2023 - 20:16 WIB

Sekdakab Aceh Besar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Gampong

mm Redaksi

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si didampingi Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM dan Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 Juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si didampingi Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM dan Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 Juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Kota Jantho – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Santunan jaminan kematian yang diberikan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, sebagai jaminan diberikan kepada almarhum yang sebelumnya bekerja sebagai aparatur gampong dan terdaftar sebagai anggota BPJS. “Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan yang hadir langsung menyerahkan santunan jaminan kematian bagi apatur gampong Bueng Raya yang diterima oleh ahli waris,” kata Sulaimi

Baca Juga :  Camat Ingin Jaya Pastikan Pelayanan Kembali Normal Setelah Libur Lebaran Idul Adha 

Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengapresasi Pemkab Aceh Besar yang telah memberikan perhatian terhadap apatarur gampong, khususnya dalam rangka perlindungan jaminan sosial. “Pemerintah Aceh Besar telah memberikan perhatian yang sangat baik dalam perlindungan sosial, sehingga kita sangat mengapresiasi,” ujar Syarifah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Laksanakan Apel Hari Koperasi Nasional ke-76

Ia juga mengatakan BPJS ketenagakerjaan membuka ruang kerjasama dalam rangka perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dalam rangka menjalankan program penghapusan kemiskinan esktrim, antara lain petani, pedagang dan sebagainya.

Berdasarkan MPK 128/PMK.07/2022 peluang dari peraturan menteri keuangan jika ada selisih dada desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrim (Inpes 04/2022) atau kegiatan prioritas lainnya. “Kita membuka kerjasama dalam rangka mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, yang bisa dialokasikan melalui dana desa pada gampong tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Mahdi Efendi Lantik GAPI Ach Barat

Turut hadir Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati SPd, Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi SH MH, Kepala BPKD Andri Shahputra SE MM, Kepala DPMG Carbaini SAg dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Banda Aceh WTP 14 Kali Berturut-turut, Bakri Siddiq Terima Penghargaan dari Menkeu RI

Pemerintah

Pj Bupati Pidie Hadir Diseminar Rancangan Proyek

Aceh Besar

500 Rider RATA – 5 Dilepas Pj Bupati Aceh Besar

News

Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati

Nasional

Apresiasi Kelancaran Pilkada 2024, Mendagri: Beri Kepercayaan bagi Pelaku Usaha

Daerah

BPPA Terima Secara Simbolis Donasi Rp 50 Juta dari P5J untuk Bencana Aceh

Aceh Besar

Pastikan Kelancaran Mudik, Wabup Aceh Besar Tinjau Pos Pengamanan Simpang Aneuk Galong dan Saree

Aceh Barat

Bupati Tarmizi: Kolaborasi dengan BSI untuk Percepat Pengembangan Ekonomi Desa di Aceh Barat