Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 6 September 2023 - 20:16 WIB

Sekdakab Aceh Besar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Gampong

mm Redaksi

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si didampingi Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM dan Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 Juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si didampingi Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM dan Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 Juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Kota Jantho – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Santunan jaminan kematian yang diberikan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, sebagai jaminan diberikan kepada almarhum yang sebelumnya bekerja sebagai aparatur gampong dan terdaftar sebagai anggota BPJS. “Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan yang hadir langsung menyerahkan santunan jaminan kematian bagi apatur gampong Bueng Raya yang diterima oleh ahli waris,” kata Sulaimi

Baca Juga :  Camat Ingin Jaya Pastikan Pelayanan Kembali Normal Setelah Libur Lebaran Idul Adha 

Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengapresasi Pemkab Aceh Besar yang telah memberikan perhatian terhadap apatarur gampong, khususnya dalam rangka perlindungan jaminan sosial. “Pemerintah Aceh Besar telah memberikan perhatian yang sangat baik dalam perlindungan sosial, sehingga kita sangat mengapresiasi,” ujar Syarifah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Laksanakan Apel Hari Koperasi Nasional ke-76

Ia juga mengatakan BPJS ketenagakerjaan membuka ruang kerjasama dalam rangka perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dalam rangka menjalankan program penghapusan kemiskinan esktrim, antara lain petani, pedagang dan sebagainya.

Berdasarkan MPK 128/PMK.07/2022 peluang dari peraturan menteri keuangan jika ada selisih dada desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrim (Inpes 04/2022) atau kegiatan prioritas lainnya. “Kita membuka kerjasama dalam rangka mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, yang bisa dialokasikan melalui dana desa pada gampong tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Mahdi Efendi Lantik GAPI Ach Barat

Turut hadir Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati SPd, Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi SH MH, Kepala BPKD Andri Shahputra SE MM, Kepala DPMG Carbaini SAg dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar. (**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi Santri Aceh Besar Ikut Lambungkan Aceh ke Posisi 5 MQK Nasional

Aceh Besar

Pj Ketua TP PKK Aceh Besar Bersama PIA AG Lanud SIM Gowes Hari Bakti ke-76 TNI AU

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Satgassus Swasembada Pangan Jadi Garda Terdepan

Nasional

Finalisasi MoU Antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI

Daerah

BP3MI Aceh : USK diusulkan tempat seleksi bahasa bagi CPMI Asal aceh

Pemerintah

Gakkum Kehutanan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Aceh Besar

Melalui Dinas Sosial, Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Peringatan 126 Tahun Syahidnya Teuku Umar