Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:46 WIB

Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

FARID ISMULLAH

Presiden Prabowo Subianto. (Foto : Ist).

Presiden Prabowo Subianto. (Foto : Ist).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.

“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam konperensi pers, Selasa (10/6).

Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Baca Juga :  Dalam Tiga Bulan Kabinet Terbentuk, Rp 6,7 Triliun Dana Korupsi Berhasil Diselamatkan

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi.

Ia mengeluh tidak bisa berbuat banyak terkait masalah itu.Pasalnya kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.

“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).

Baca Juga :  Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua pun memprotes keberadaan tambang nikel di Raja Ampat. Protes mereka sampaikan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno tengah pidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Jakarta, Selasa (3/6).

Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap pertambangan Nikel di Papua, khususnya di Raja Ampat.

Sejumlah spanduk itu antara lain bertuliskan, “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Selain spanduk, mereka turut menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat,

Temuan itu didapat selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.

Baca Juga :  Prabowo Instruksikan Nusron Cek Konsesi HGB dan HGU yang Habis: Kembalikan ke Negara

Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Sementara, Kementerian ESDM sebelumnya mengklaim tidak menemukan masalah berarti pada pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat.

Informasi disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarnousai bersama dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi kawasan pertambangan di daerah tersebut.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dalam keterangan resmi Sabtu (7/6) seperti dikutip dari website Kementerian ESDM.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh Sumut

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Pasar Tradisional Lambaro Angan 

Nasional

Menjelang Hari HAM Sedunia, Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

Hukrim

KPK : Prabowo Subianto punya komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi

Aceh Barat

Dana Hibah BNPB Rp 250 Juta Masih Sebatas Usulan Bukan untuk Penanganan Dampak Banjir

Aceh Besar

Atas Nama Pj Bupati, Asisten I Buka Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting Aceh Besar 2023 

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Plt Sekda Aceh Besar Lepas Tim PSAB Arungi Liga 4 Aceh

Nasional

Kongres Perdana, Prof Roro Tutik Nahkodai Himpunan Perawat Informatika Indonesia