Home / Hukrim

Senin, 9 Oktober 2023 - 11:43 WIB

Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Redaksi

Banda Aceh – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 8 Oktober 2023.

Ibrahim mengatakan, MI alias Abu Laot telah ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober lalu di Cianjur, Jawa Barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi. Yang bersangkutan pun langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga :  Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru

Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga, terhitung hari Minggu, 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

Di samping itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

“Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial,” demikian, pungkas Ibrahim.

Baca Juga :  Merasa Kebal Hukum, Bos Solar Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Sebelumnya diberitakan, bahwa MI alias Abu Laot atau AL ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol”. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Hukrim

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar

Hukrim

Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

Hukrim

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO 

Hukrim

TNI AL kembali gagalkan Penyeludupan 19 PMI Non-Prosedural

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar  

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

189 Kasus, Mayoritas Korban TPPO merupakan Anak dan Perempuan