Home / Hukrim / News / Peristiwa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:20 WIB

TNI AL – Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 1,4 Ton Sianida

mm Redaksi

TNI AL bersama Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 1,4 Ton Sianida, Jumat (6/3/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Dispenal)

TNI AL bersama Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 1,4 Ton Sianida, Jumat (6/3/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Dispenal)

Bitung – TNI AL melalui Tim Quick Response (QR) 8 Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral VIII bersama Satgas Intelmar “Kerapu-8.26” serta Tim Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara bersinergi menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara Pada Rabu (4/3).

Di hadapan awak media, Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi yang diwakili oleh Wadan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Labuhan Haji dengan rute Talaud–Bitung yang sandar di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berwarna hijau, petugas menemukan muatan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dikemas dalam 29 karung.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan 1,9 Ton Penyelundupan Narkoba

“Dari hasil pendataan, masing-masing karung memiliki berat sekitar 50 kilogram sehingga total keseluruhan barang mencapai kurang lebih 1.450 kilogram. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.015.000.000 (satu miliar lima belas juta rupiah). Berdasarkan informasi awal, barang ilegal tersebut diduga berasal dari Filipina yang masuk melalui Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelum kemudian diselundupkan menuju Bitung menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal ferry penumpang. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) VIII untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Kata Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, Jumat, 6 Maret 2026

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyeludupan Sabu siap Edar

Diketahui, Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang memerlukan penanganan dan pengangkutan secara khusus. Pemuatan bahan tersebut pada kapal penumpang tidak diperbolehkan dan seharusnya diangkut menggunakan kapal khusus. Selain itu, muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran maupun para penumpang kapal.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Kebakaran, Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Santri Babul Maghfirah

“TNI AL menegaskan akan terus memperkuat sinergi dan patroli keamanan laut bersama instansi terkait guna mencegah kejahatan transnasional lainnya melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali,” Demikian Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Menko Polkam Pastikan Sinergi Berkelanjutan Berantas Penyelundupan

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Peristiwa

Tiga Bocah Tenggelam di Pantai Tanoh Anoe Aceh Utara

Daerah

Ketua DPC Organda Simeulue Serahkan SK Pengurus Periode 2024-2029

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Waspada! OJK Imbau Penyalahgunaan Data, Korban Pinjol Capai Utang Hingga Rp1 Miliar

Hukrim

KPK OTT Bupati Ponorogo Cs, Bagaimana Aceh Singkil?

Daerah

Menembus Jalur Ekstrem, Kanwil Ditjenpas Aceh Salurkan Bantuan untuk UPT Terdampak Bencana