Home / Daerah

Senin, 4 Maret 2024 - 21:08 WIB

Kemendagri Fasilitasi Penetapan APBA 2024, Ketua DPRA Tak Hadir

Redaksi

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak menghadiri undangan Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Panjaitan, Senin 4 Maret 2024.

Undangan tersebut merupakan permintaan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ahmad Marzuki dengan tujuan agar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bisa memfasilitasi penetapan APBA Tahun 2024.

Adapun rencana pertemuan itu dilakukan di Gedung H, Lantai 8, Kompleks Kemendagri.

Baca Juga :  PT PEMA Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Makan Bersama

Ketua DPRA Zulfadhli dalam surat balasannya menyatakan tidak bisa menghadiri rapat yang sangat penting bagi Rakyat itu.

Menurutnya, persoalan APBA dapat diselesaikan secara Internal Pemerintahan Aceh.

Selain itu Zulfadhli meminta penjabat gubernur menunjukkan komitmen berkomunikasi yang baik dengan DPR Aceh serta memberikan syarat agar tak berkomentar atau mengeluarkan pernyataan dimedia massa perihal APBA 2024 ini.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Harga Komoditas Cabai Merah dan Bawang Merah

Ini karena Zulfadhli menilai hal itu dapat menimbulkan polemik penetapan APBA yang sampai saat ini belum diklarifikasi di DPR Aceh melalui DPR Aceh.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kerana belum dapat menghadiri pertemuan dimaksud dan memohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Dirjen untuk memerintahkan kepada suadara Pj. Gubernur Aceh (tanpa diwakili) agar melakukan komunikasi yang arif dan bijaksana kepada pimpinan DPRA pada kesempatan pertama,” tulis Zulfadhli.

Baca Juga :  MPU Banda Aceh Jalin Sinergi Penguatan Syariat Islam

Ironisnya, sikap Zulfadhli ini berbeda dari saat dirinya dan petinggi DPR Aceh meminta Kemendagri memfasilitasi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024. Pada awal Desember 2023, Ketua DPRA Zulfadhli memanfaatkan kementerian itu untuk mendesak Achmad Marzuki, yang bersiap menerbitkan Peraturan Gubernur tentang APBA 2024. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Jurnalis Kompeten BSI dan PTPN III Selenggarakan UKW di Aceh

Daerah

Polemik PJ Bupati/Walikota, Cut Intan: Jangan Jadikan Gender Sebagai Tameng Jika Tak Mampu

Daerah

Federasi Aero Sport Kota Banda Aceh Resmi Dikukuhkan

Aceh Timur

PLT Dinkes Aceh Timur Minta Puskesmas Layani Maksimal Pasien BPJS

Daerah

H-1 Idul Adha 1445 Hijriah Terminal tipe A Batoh

Daerah

Media NOA.CO.ID Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers

Daerah

Bukber SPS Sumut Momentum Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Pengurus

Daerah

Pj Bupati Wajibkan Kepala SKPK Hadiri Agenda Penyusunan RPJPD Pidie