Home / Hukrim

Rabu, 24 April 2024 - 13:47 WIB

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

mm Redaksi

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya.

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya.

Suka Makmue – Diduga melakukan Tindak pidana judi (Maisir), Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal kepolisian Polres Nagan Raya berhasil sergap 7 Orang pria Saat sedang asik bermain kartu di desa Kuta Baro Jeuram, Kecamatan Senagan, Nagan Raya, provinsi Aceh.

Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang sangat keresahan akan aksi para penjudi di desa tersebut dimana secara terang-terangan melakukan perbuatan Maisir dimuka umum dimana lokasi penjualan ikan sebagai lapak perjudiannya.

Bedasarkan informasi tersebut tim opsnal satuan reserse kriminal Nagan Raya dengan sigap bergerak menuju lokadi kejadian perkara yang dilaporkan masyarakat pada Selasa (16/04/2024) alhasil sekira waktu sore 7 pelaku Maisir berhasil diamankan polisi.

Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. Msi dalam keterangan persnya mengatakan,

Baca Juga :  Kasus Penipuan Online Marak di Aceh Barat

“Penangkapan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian (Maisir) Bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor bahwasanya ada aksi yang kian meresahkan mereka atau warga lainnya selama ini, yaitu aksi sekelompok Orang diduga melakukan perjudian di pasar ikan, merespon laporan tersebut akhirnya tim kami menuju lokasi hingga 7 terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil dari TKP” Ujarnya

Sementara Ketujuh terduga pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim polres Nagan Raya diantaranya berinisial SB(37), IH(45), ZnD(48), YD(48), SR (38), ZF (50), ZA(30).

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

Baca Juga :  Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

– uang pecahan Rp. 100,000 (seratus Ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Lembar.

– uang pecahan Rp. 50,000 (Lima Puluh Ribu rupiah) sebanyak 28 (dua Puluh delapan) Lembar.

– uang pecahan Rp. 20,000 ( Dua puluh Ribu rupiah) sebanyak 21 (dua puluh satu) Lembar.

– Uang pecahan Rp. 5,000 (Lima Ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar.

– Uang pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.

– Uang pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.

Total jumlah Rp. 5.409.000,-(lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

– 1 (satu) unit hp oppo warna hitam

-1 (satu) unit hp Vivo warna hitam dof

Baca Juga :  Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian dan Amankan Tiga Tersangka

– 1 (satu)HP Samsung warna hitam

-1 (satu) HP Oppo warna hitam

-1 (Satu) HP Oppo warna biru dongker

-1 (satu) HP Oppo warna merah

– 1 (satu) hp Nokia warna hitam

– 1 (satu) dompet merk Tumi warna hitam

– 1 (satu) dompet merk Levi’s warna hitam

-1 (satu) dompet merk liater warna coklat

-1 (satu) set kartu remi.

“Sebagai informasi tambahan, kepolisian polres Nagan Raya menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjauhi perbuatan judi (Maisir) apapun jenisnya sebagaimana yang menjadi atensi pimpinan atas terkait pemberantasan tindak pidana judi (Maisir) di wilkum Polres Nagan Raya” demikian tutup Iptu Vitra menegaskan. (Ap)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Daerah

Kejari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Baitul Mal

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Hukrim

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Hukrim

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun