Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:18 WIB

Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

mm Redaksi

Plt Kajati Aceh Muhibuddin Usai memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh selama tahun 2024 di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (7/1/2024). (Foto : Farid Ismullah NOA.co.id).

Plt Kajati Aceh Muhibuddin Usai memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh selama tahun 2024 di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (7/1/2024). (Foto : Farid Ismullah NOA.co.id).

Banda Aceh – Pelaksanaan Tugas (Plt) Kajati Aceh Muhibuddin juga mengatakan secara tegas bahwa selaku penegak hukum, pihaknya tidak mau main-main dalam menjalankan amanah Negara, Selasa.

“Tidak boleh ada transaksi penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus di Aceh. Rekan-rekan wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan,” kata Muhibuddin, 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada jaksa yang bermain mata dalam menyelesaikan perkara pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus dan “jual beli pasal” atau melakukan transaksi untuk menyelesaikan suatu perkara pidana adalah tindakan busuk yang juga bisa dipidana.

Baca Juga :  Peringati HKN ke-60, Pemkab Aceh Barat Gelar Senam Massal

“Kalau ada tolong dilaporkan, bangkai itu. Kalau ada tolong laporkan kepada kami. Insya Allah kita wujudkan hukum di Aceh ini benar-benar bersyariat, bukan hanya simbol syariat tapi betul-betul kita laksanakan syariat itu,” Tegasnya.

Hal tersehut disampaikan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin saat memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh selama tahun 2024.

Baca Juga :  ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada

Salah satu capaian kinerja Kejati Aceh yang dipaparkan dalam kegiatan konferensi pers tersebut yaitu, Kejati Aceh berhasil menyelesaikan banyak perkara hukum melalui jalur restoratif justice.

Bahkan, Kejati Aceh memperoleh penghargaan sebagai peringkat pertama dengan penyelesaian kasus terbanyak Se-Indonesia melalui jalur restoratif justice.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

Daerah

Kodam Iskandar Muda Gelar acara Tradisi Penyambutan dan Penerimaan Pangdam IM

Hukrim

Dugaan Pungli Tol Padang Tiji-Banda Aceh, Polisi Kemana?

Aceh Besar

Seluruh Fraksi DPRK Aceh Besar Sepakati Qanun Pertanggungjawaban APBK 2023

Daerah

Pj Bupati Iswanto Terima Audiensi PP-HIMAB

Daerah

Pidie Raih WTP ke-11, Bupati Janji Perkuat Akuntabilitas Anggaran

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi