Home / Daerah / Pendidikan

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:25 WIB

Ombudsman Aceh Ingatkan Sekolah dan Komite Sekolah Tidak Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa

REDAKSI

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dian Rubianty.

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dian Rubianty.

Banda Aceh – Tahun ajaran 2023/2024 akan segera berakhir, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda. Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh dari beberapa orang tua siswa dalam bentuk uang perpisahan atau pun uang wisuda.

“Ada SE yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini.” tegas kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dian Rubianty.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga :  Rais Sandrea Penyanyi Muda dari Aceh

Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar.”

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” demikian disampaikan Dian kepada Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik, Rabu 1 Mei 2024.

Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Baca Juga :  Polri Peduli, Kapolres Aceh Timur Beri Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Tunggal di Pantee Bidari

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Dian.

Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan, karena sudah ada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda, silahkan dipatuhi.

Baca Juga :  HUT RI Ke-79 Di Aceh Timur Berjalan Lancar

Oleh karena itu Ombudsman memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pengutipan uang Perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera di kembalikan.

“Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari kadisdik di kabupaten/kota lainnya. Juga satuan pendidikan di bawah Kemenag,” tutup Dian. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Harkodia 2024: Kanwil Bea Cukai Aceh Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas

Daerah

Simulasi SNBT 2024 : Ini Hasil dan Tindak lanjutnya

Daerah

Oyon-Hamzah : Mari Bersatu Bangun Aceh Singkil

Daerah

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Dampingi Dekranasda Aceh Bina dan Nilai Sentra Kerajinan Rotan

Daerah

Kapolresta Banda Aceh bersama Unsur Forkopimda Pantau Logistik Pemilu

Daerah

Pemkab Aceh Utara Buka Seleksi Calon Direksi PT Pase Energi Migas

Daerah

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)  

Daerah

Untuk Cegah Korupsi, Akhirnya Inspektorat Aceh Singkil Audit 5 Proyek Strategis