Home / Daerah / Pendidikan

Minggu, 2 Juni 2024 - 11:04 WIB

Disdik Aceh Gelar Sosialisasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani

Redaksi

Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) saat menggelar sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh. Foto/NOA.co.id

Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) saat menggelar sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh. Foto/NOA.co.id

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) menggelar sosialisasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Inspektorat Aceh di Aula Dinas Pendidikan Aceh. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A, ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga :  Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekretaris, para kepala bidang, kepala UPTD, kepala cabang dinas, kasubag, serta ASN dan tenaga kontrak. Selain diadakan secara langsung, kegiatan ini juga dilakukan secara hybrid, memungkinkan partisipasi dari berbagai cabang dinas di kabupaten/kota di Aceh.

Dalam sambutannya, Marthunis menekankan pentingnya penerapan zona integritas di seluruh lingkungan Disdik Aceh, mulai dari ASN dikantor utama, cabang dinas hingga di Satuan Pendidikan di seluruh Kabupaten/kota.

Baca Juga :  Wartawan Senior Ajak Warga Meulaboh Peringati 20 Tahun Tsunami dengan Doa dan Zikir

“Tujuan utama pembangunan zona integritas adalah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas kinerja, penyusunan kontrak kinerja, dan penyuluhan tentang anti gratifikasi serta penanggulangan korupsi.

Pembangunan zona integritas ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014. Di Kementerian Keuangan, pedoman ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017.

Baca Juga :  Suharjono Lantik Lima Ketua Pengadilan Negeri di Aceh

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintahan Aceh, terus berjalankan untuk menuju birokrasi bersih, akuntable, efektif dan efisien, serta mendorong proses pelayanan publik yang baik.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

77 Pemuda Dapat Beasiswa VGSA Pengembangan Skill dari Diskominsa Pidie

Aceh Barat

Dinas PUPR Aceh Barat Uji Sertifikasi Tenaga Kontruksi

Daerah

MPU Pidie Jaya Peusijuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dipilkada 2024

Aceh Barat Daya

Dibantu BKO Brimob dan TNI, Personel Polres Abdya Kawal Debat Kandidat 

Aceh Besar

Hadapi Isu Kritis, Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penanggulangan Polio

Daerah

Sambut Idul Adha 1445 H, Disperindag Aceh Gelar Pasar Murah di Pidie Jaya

Aceh Barat

Siti Ramazan Dilantik sebagai Ketua DPRK Aceh Barat 2024-2029

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Wilayah Telkom Aceh