Home / Peristiwa

Senin, 3 Juni 2024 - 17:37 WIB

Menolak RUU Penyiara, Wartawan Lakukan Unjuk Rasa di Langsa

mm Redaksi

Menolak RUU Penyiara, Wartawan Lakukan Unjuk Rasa di Langsa. Foto: dok. NOA.co.id

Menolak RUU Penyiara, Wartawan Lakukan Unjuk Rasa di Langsa. Foto: dok. NOA.co.id

Langsa – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta berbagai organisasi wartawan lainnya, menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa pada Senin (3/6/2024).

Aksi tersebut menyoroti revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas, khususnya terkait pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Kota Langsa), Mustafa Rani, menjelaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal bermasalah dalam revisi RUU Penyiaran.

Baca Juga :  Ketua PWRI Sesalkan Pihak PT. Delima Makmur Melarang Warga Lintasi Jalan Umum Diareal HGU

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20, yang dianggap mengancam kebebasan pers dengan larangan terhadap jurnalisme investigasi serta memberikan wewenang Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Revisi ini berpotensi membatasi kebebasan pers serta hak konten kreator dan lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi, baik melalui platform internet maupun media offline,” ungkap Mustafa Rani.

Dalam aksinya, Solidaritas Wartawan Kota Langsa menegaskan penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan terkait kebebasan pers dan berekspresi.

Baca Juga :  Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Mustafa Rani juga menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak melanggar semangat reformasi dengan mengurangi peran serta pers melalui kebijakan yang membatasi kebebasan pers.

Selain itu, mereka juga meminta DPRK Langsa untuk mengeluarkan pernyataan resmi menolak pasal-pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran dan mengirimkannya ke DPR RI.

Baca Juga :  Itjen Kemenag RI Rampungkan Pendampingan untuk Memperkuat Kapabilitas SPI UIN Ar-Raniry

Menyikapi aksi tersebut, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, dan anggota DPRK, Pangian Widodo Siregar, memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan yang disampaikan oleh wartawan Kota Langsa.

Mereka berjanji untuk mendukung agar aspirasi wartawan ini dapat disampaikan hingga ke tingkat pemerintahan pusat.

“Dukungan kami untuk kelanjutan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan wartawan, dan semoga aspirasi mereka dapat didengar dan diakomodasi oleh DPR RI,” ungkap Maimul Mahdi.

Penulis : Abdurrahman

Editor   : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Internasional

PBB: Aksi militer AS terhadap Venezuela mengkhawatirkan

Daerah

Menteri ATR/BPN ancam cabut HGU pengusaha Kaltim, Bagaimana di Aceh Singkil?

Aceh Besar

Pondok Pesantren Kebakaran, Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Santri Babul Maghfirah

Internasional

Malaysia tingkatkan patroli setelah migran Rohingya ditemukan 

Daerah

Bendera Bulan Bintang Berkibar, Rizki : Pemerintah pusat Khianati Aceh

Peristiwa

Pohon Tumbang Merusak Kantor PWI Aceh Besar, Tak Ada Korban Jiwa

Daerah

TNI AD Kebut Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana di Aceh Utara

Internasional

Malaysia Ditunjuk Jadi Penengah Konflik Perang Thailand-Kamboja