Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah / Peristiwa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:39 WIB

Lima WNA Pelaku Penipuan Internasional Ditangkap Imigrasi

mm Redaksi

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat siaran pers lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional, Jumat (30/1/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat saat siaran pers lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional, Jumat (30/1/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional. Para pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/1).

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan kelima pria tersebut berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Dia mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan modus penipuan berkedok asmara (love scamming) melalui Facebook dan media sosial lainnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Tarmizi Tinjau TPA Gunong Mata Ie, Tekankan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

“Mereka merayu korban perempuan dari berbagai negara, seperti Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat. Dari setiap korban, pelaku meraup sekitar US$400 hingga US$500 [sekitar Rp6 juta hingga Rp7,5 juta dengan asumsi kurs saat ini],” ujar Pamuji dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Selain love scamming, komplotan ini juga menjalankan penipuan bermodus kurir ekspedisi internasional. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta transfer uang sebesar US$250 hingga US$500 atau setara Rp3,75 juta hingga Rp7,5 juta dengan asumsi kurs saat ini dengan dalih biaya deposit barang yang tertahan.

Baca Juga :  Transparansi Ditjenim, Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam

Selain terlibat penipuan, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menambahkan bahwa kelima WNA tersebut melanggar izin tinggal (overstay) dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten

“Kami akan berikan sanksi sesuai undang-undang. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan WNA lain,” tegas Iqbal.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan untuk kembali ke Indonesia.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Dikepung KPK

Hukrim

Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di Kajhu

Aceh Besar

Tanggapi Spanduk Protes PETI, Bupati Aceh Besar: Kewenangan Penanganan Ada di Provinsi dan Pusat

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Pantau Kesiapan LPH dan Stok Sapi Jelang Ramadhan

Daerah

Wujud Solidaritas Kebangsaan, TNI Bersama UAH Care Bangun Harapan Pasca Bencana Aceh

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi

Aceh Besar

Peringati HUT ke-78 PGRI dan HGN, Disdikbud Aceh Besar Rencanakan Aksi 1 Jam Bersih Sekolah

Peristiwa

Pria Aceh Besar Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho di Lueng Bata Banda Aceh