Home / Aceh Besar / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:35 WIB

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

mm Redaksi

Pemusnahan 2,5 hektar ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Pemusnahan 2,5 hektar ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024). (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (20/6/2024).

Pemusnahan dilakukan dalam rangka menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Indonesia (HANI) 2024, serta komitmen BNN untuk masyarakat dari ancaman narkotika.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Ruddi Setiawan mengatakan, lahan yang dimusnahkan berada pada ketinggian 690 meter dari permukaan laut.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Aceh Besar Nostalgia di SMPN 2 Ingin Jaya  

Total tanaman ganja yang dibasmi oleh petugas gabungan lebih kurang sebanyak 24.000 batang, dengan berat basah yang mencapai lebih kurang 12 ton.

“Ini merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika,” ujarnya kepada awak media di sela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Di lahan seluas 2,5 hektare itu, tim menemukan batang ganja dengan ukuran satu hingga tiga meter. Seluruh tanaman dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar hingga habis.

“Pemusnahan ini sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jenderal bintang satu ini.

“Di mana, para pelaku dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Event Panahan Nasional

Kegiatan ini juga melibatkan personel TNI-Polri, Bea Cukai, BRIN, Brimob hingga masyarakat sekitar yang turut membantu membasmi ganja.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Semangat Kerja dan Pengabdian

Hukrim

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Buka Musrenbang Kecamatan Seulimuem untuk RKPD 2027

Aceh Barat

Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Terduga Jaringan TPPO di Aceh Barat  

Hukrim

Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

Hukrim

Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Buka Rakor Unit Pengumpul Zakat di Baitul Mal Aceh Besar