Home / Hukrim

Kamis, 6 November 2025 - 14:49 WIB

Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah di Aceh Besar, Polisi Sita Perabotan Bernilai Rp 100 Juta

mm Redaksi

Pelaku pembongkaran rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (30/10/2025). Foto: Dok. Istimewa

Pelaku pembongkaran rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (30/10/2025). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (30/10/2025) lalu.

Petugas menangkap dua pelaku yakni IZ (40) dan M (37) yang merupakan warga Aceh Besar. Satu orang lainnya yang berinisial I (38), warga Banda Aceh hingga kini masih berstatus buron.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono bilang, rumah yang dibobol para pelaku milik warga bernama M Wawan Setiawan. Rumah itu memang kosong selama beberapa waktu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

“Saat mengetahui rumahnya telah dibobol orang dan barang-barang hilang, korban langsung buat laporan dan kita tindaklanjuti,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

IZ dan M akhirnya ditangkap terpisah. Polisi mengamankan barang bukti perabotan rumah seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, spiker, serta barang lainnya yang bernilai kurang lebih Rp 100 juta, termasuk satu mobil pickup untuk pengangkut.

Baca Juga :  Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual semua. Hanya sebagian barang yang telah dijual seperti lemari dan lainnya seharga sebelas juta lebih, hasilnya dibagi rata. Ini masih kita dalami, termasuk ada yang buron satu orang,” ungkapnya.

Dari interogasi diakui bahwa ketiga tersangka sepakat untuk membobol rumah korban karena tahu rumah tersebut dalam keadaan kosong. Barang milik korban diambil dalam dua sesi yang diangkut menggunakan sebuah mobil pickup.

Baca Juga :  Ditjen Gakkumhut Tegaskan Tindak Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal

“Mereka masuk lewat salah satu jendela yang terbuka, kemudian beraksi dengan lancar seolah pindahan rumah tanpa dicurigai warga. Lalu semua barang diangkut dan semuanya disimpan terlebih dulu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kasus ini masih didalami lebih lanjut dan satu orang tersangka masih buron,” tambah Joko.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditjen Gakkumhut Tegaskan Tindak Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal

Hukrim

Dugaan Pemerasan masuknya TKA di Indonesia, KPK Buka Peluang Panggil Pihak Ditjen Imigrasi

Hukrim

Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Hukrim

PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Hukrim

Dua Polisi Lolos dari OTT

Hukrim

Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

Hukrim

Polisi Ringkus Spesialis Rumah Kosong