Home / Aceh Barat / Daerah

Sabtu, 22 Juni 2024 - 10:09 WIB

Pj Bupati Aceh Barat Menang di PTUN Banda Aceh

Redaksi

Kuasa hukum Pj Bupati Aceh Barat, Said Atah, SH., MH. (Foto: noa.co.id/FA)

Kuasa hukum Pj Bupati Aceh Barat, Said Atah, SH., MH. (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sejak Februari 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh PT Gading Bhakti terhadap Pj. Bupati Aceh Barat.

Gugatan tersebut menyangkut Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU, dengan nomor perkara 3/G/2024/PTUN.BNA.

Majelis Hakim PTUN Banda Aceh, yang terdiri dari Hakim Ketua Edi Septa Surhaza, SH., MH., dan anggota Rizki Ananda, SH., MH., serta Adillah Rahman, SH., MH., memutuskan untuk menolak gugatan PT Gading Bhakti. Putusan ini dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Jumat, (21/06/2024).

Baca Juga :  Anggota DPRA Fraksi Partai PAN Desak Kemendagri Evaluasi Kembali Kepmendagri Nomor 050-145

Kuasa hukum Pj. Bupati Aceh Barat, Said Atah, SH., MH., dari Kantor Advokat SATA Lawyers, membenarkan putusan tersebut.

“Benar, PTUN telah memutuskan untuk memenangkan Pj. Bupati Aceh Barat. Majelis Hakim menerima eksepsi kami dan menyatakan gugatan PT Gading Bhakti tidak dapat diterima, serta menghukum PT Gading Bhakti untuk membayar biaya perkara,” ujar Said Atah.

Said Atah juga menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh. Menurutnya, putusan tersebut sangat sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Pimpin Apel Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN Pemilu 2024

“Ini menunjukkan bahwa kebijakan Pj. Bupati Aceh Barat dalam mengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Said Atah menjelaskan, proses penetapan tanah terlantar dalam HGU akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Surat Permohonan Rekomendasi dari Pj. Bupati Aceh Barat telah dibalas oleh Kementerian ATR/BPN, yang meminta agar pelaksanaannya dilakukan melalui Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat,” jelas Said Atah.

Baca Juga :  PKFI Aceh Latih Klinik Untuk Capai Akreditasi Paripurna

Sebelumnya, PT Gading Bhakti mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh pada 25 Januari 2024, merasa keberatan atas Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU yang dikeluarkan Pj. Bupati Aceh Barat.

Lokasi tanah tersebut berada di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Namun, dalam persidangan, Pj. Bupati Aceh Barat melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan keberatan dan bantahan terhadap gugatan tersebut, yang akhirnya diterima oleh PTUN Banda Aceh.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Implementasi Inovasi Gerakan Gampong Tertib Adminduk: Perekaman KTP Sampai ke Desa-desa, PJ Bupati Mahdi Apresiasi Inovasi Disdukcapil

Aceh Timur

30 Personel Brimob Polda Aceh Tiba Di Aceh Timur Siap Bantu Amankan Pilkada
penjabat-bupati-aceh-barat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Siap Implementasikan Komitmen Pemberantasan Korupsi dengan KPK RI

Daerah

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh, Geruduk kantor Gubernur dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh

Daerah

Pesan Meurah Budiman Saat Lantik 14 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial UPT Keimigrasian

Daerah

Dishub Banda Aceh Raih Peringkat Pertama Pengelolaan Website Terbaik

Daerah

Kakanwil Meurah Budiman Sampaikan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Siap Fasilitasi Aspirasi Warga Kepada Manajamen Mifa