Home / Aceh Timur / Daerah

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:37 WIB

Atlet Cabor Sepak takraw Putri Aceh Timur Raih Juara Tiga

mm Redaksi

Tim Sepak takraw Aceh Timur raih juara III. Foto: Dedi Saputra/Noa.co.id

Tim Sepak takraw Aceh Timur raih juara III. Foto: Dedi Saputra/Noa.co.id

Aceh Timur – Pekan olahraga pelajar daerah Aceh (POPDA) ke-XVII Tahun 2024 sepak takraw putri Aceh Timur berhasil meraih peringkat 3 dan harus puas dengan membawa medali perunggu, Selasa (09/07/2024).

Sedangkan diposisi ke-2 di menangkan oleh tim sepak takraw Putri dari Aceh Tengah dengan membawa pulang medali perak.

Baca Juga :  Didampingi Forkopimda, Pj Bupati Nagan Raya Lepas Atlet POPDA Aceh Ke -XVIII

Tim Atlet sepak takraw Putri Aceh Besar berhasil menang dan menduduki peringkat 1 di turnamen sepak takraw event POPDA ke-XVII tahun 2024 dan berhasil membawa pulang medali Emas ke kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024

Manajer tim sepak takraw Putri Aceh Timur, Muhammad Sulaiman atau yang akrab disapa Leman, dalam wawancaranya kepada media mengatakan, bahwa dengan prestasi di peringkat ke 3 ini kami sangat bersyukur dan harus puas dengan hasil yang diraih.

Baca Juga :  Diduga Lambat, Panitia Pelaksana Popda Aceh Timur Dinilai Masih Kurang Siap

“Semoga nantinya dengan prestasi yang dapat diraih hari ini untuk kedepannya bisa meningkatkan event PORA – PORA untuk sepak takraw putri Aceh Timur nantinya,” pungkas Manejer Leman.

Penulis: Dedi Saputra

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Taruna Akademi TNI Bantu Masyarakat Terdampak banjir di Provinsi Aceh

Daerah

Bunda Paud Datang, Murid Senang

Daerah

Rapat Perdana MPWN Aceh, Kakanwil : Jaga kepercayaan dan Integritas notaris

Daerah

Rawan Korupsi, LMND Minta KPK Perluas Pendampingan Desa di Kabupaten Aceh Singkil

Aceh Barat Daya

Pemuda dan Mahasiswa Diajak Lebih Kreatif Kembangkan UMKM

Daerah

APDESI Aceh Tegaskan Dukungan terhadap Polri dalam Menjaga Marwah Penegakan Hukum

Daerah

Kajati Aceh Resmi Lantik Asisten Tindak Pidana Umum dan Tiga Kepala Kejaksaan Negeri

Daerah

Gubernur Aceh Tidak Peduli terkait Pindahnya 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut