Home / Aceh Timur

Kamis, 17 September 2026 - 21:49 WIB

BKPRMI Dukung Larangan Domino dan Celana Pendek di Aceh Timur

mm Amir Sagita

Bupati Aceh Timur, Usman Alfarlaky foto bersama pengurus BKPRMI di pendopo, Kamis (17/9/2026) (Foto.IST).

Bupati Aceh Timur, Usman Alfarlaky foto bersama pengurus BKPRMI di pendopo, Kamis (17/9/2026) (Foto.IST).

IDI – Pengurus DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Timur mendukung kebijakan Bupati Iskandar Usman Alfarlaky yang melarang permainan domino dan penggunaan celana pendek bagi orang dewasa di ruang publik.

Dukungan itu disampaikan Ketua Umum DPD BKPRMI Aceh Timur, H. Muhammad Ishak, menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 100.3.3/5576 tertanggal 16 September 2026.

Surat edaran tersebut memuat dua ketentuan. Pemerintah daerah melarang permainan domino dan permainan sejenis di tempat umum, warung, kedai kopi, tempat usaha, serta fasilitas publik, baik dengan maupun tanpa taruhan.

Baca Juga :  Meriah! Ribuan Warga Sambut Pawai Ta’aruf MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya, Kafilah Aceh Timur Teriakkan Yel-Yel ‘Garang!’

Ketentuan lainnya mengatur pakaian masyarakat di ruang publik. Orang dewasa yang telah berakal dilarang mengenakan celana pendek atau pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.

“Setiap keluar rumah maka tentu setiap muslim dan muslimah diwajibkan menutup aurat sesuai Syariat Islam,” kata Muhammad Ishak, yang akrab disapa Cek Mad, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menjalankan Syariat Islam. BKPRMI menyatakan siap membantu pemerintah menyosialisasikan aturan itu hingga tingkat kecamatan dan gampong.

Baca Juga :  Perangkap Dipasang, Harimau Sijudo Diburu BKSDA

“Kami dari pengurus BKPRMI Aceh Timur, baik pengurus kabupaten dan kecamatan sangat mendukung surat edaran Bupati Aceh Timur. Ini bukan untuk memberatkan kita, tetapi untuk mendidik generasi kita sesuai tujuan qanun syariat,” ujar dia.

Muhammad Ishak mengatakan permainan domino di sejumlah lokasi terbuka telah menjadi perhatian masyarakat. Ia menyebut permainan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial, termasuk jika disertai taruhan.

Ia juga menyoroti kebiasaan bermain hingga larut malam yang menurutnya dapat mengganggu ketertiban dan kewajiban sebagian kepala keluarga terhadap keluarganya.

Baca Juga :  23 Kabupaten/Kota di Aceh Bertarung di Popda XVII, Ini Kata Kadis Pora Aceh dan Aceh Timur

BKPRMI Aceh Timur selanjutnya akan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dalam sosialisasi, pengawasan, penertiban, teguran, serta pembinaan sesuai kewenangan.

BKPRMI juga mengajak para camat, keuchik, dan pengurus DPK BKPRMI di 24 kecamatan menyampaikan isi surat edaran tersebut melalui masjid dan forum pengajian selepas magrib di meunasah maupun surau.

Muhammad Ishak berharap penerapan kebijakan dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan sehingga masyarakat memahami ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

ODGJ Merajalela, Pemerhati Sosial Minta Dinas Terkait Aceh Timur Turun Tangan

Aceh Timur

Mahasiswa KPM Stis Dayah Amal Gelar Festival Gema Muharram di Desa Alue Ie Mirah

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pantau Pengamanan Cabor Sepak Takraw PON XXI

Aceh Timur

PLT Dinkes Aceh Timur Minta Puskesmas Layani Maksimal Pasien BPJS

Aceh Timur

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Aceh Timur

Tabrakan Di Julok Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP

Aceh Timur

Penggelaran POPDA Aceh XVII Aceh Timur Sebagai Tuan Rumah Berjalan Sukses

Aceh Timur

Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024