IDI – Pengurus DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Timur mendukung kebijakan Bupati Iskandar Usman Alfarlaky yang melarang permainan domino dan penggunaan celana pendek bagi orang dewasa di ruang publik.
Dukungan itu disampaikan Ketua Umum DPD BKPRMI Aceh Timur, H. Muhammad Ishak, menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 100.3.3/5576 tertanggal 16 September 2026.
Surat edaran tersebut memuat dua ketentuan. Pemerintah daerah melarang permainan domino dan permainan sejenis di tempat umum, warung, kedai kopi, tempat usaha, serta fasilitas publik, baik dengan maupun tanpa taruhan.
Ketentuan lainnya mengatur pakaian masyarakat di ruang publik. Orang dewasa yang telah berakal dilarang mengenakan celana pendek atau pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.
“Setiap keluar rumah maka tentu setiap muslim dan muslimah diwajibkan menutup aurat sesuai Syariat Islam,” kata Muhammad Ishak, yang akrab disapa Cek Mad, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menjalankan Syariat Islam. BKPRMI menyatakan siap membantu pemerintah menyosialisasikan aturan itu hingga tingkat kecamatan dan gampong.
“Kami dari pengurus BKPRMI Aceh Timur, baik pengurus kabupaten dan kecamatan sangat mendukung surat edaran Bupati Aceh Timur. Ini bukan untuk memberatkan kita, tetapi untuk mendidik generasi kita sesuai tujuan qanun syariat,” ujar dia.
Muhammad Ishak mengatakan permainan domino di sejumlah lokasi terbuka telah menjadi perhatian masyarakat. Ia menyebut permainan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial, termasuk jika disertai taruhan.
Ia juga menyoroti kebiasaan bermain hingga larut malam yang menurutnya dapat mengganggu ketertiban dan kewajiban sebagian kepala keluarga terhadap keluarganya.
BKPRMI Aceh Timur selanjutnya akan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dalam sosialisasi, pengawasan, penertiban, teguran, serta pembinaan sesuai kewenangan.
BKPRMI juga mengajak para camat, keuchik, dan pengurus DPK BKPRMI di 24 kecamatan menyampaikan isi surat edaran tersebut melalui masjid dan forum pengajian selepas magrib di meunasah maupun surau.
Muhammad Ishak berharap penerapan kebijakan dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan sehingga masyarakat memahami ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita










