Home / Internasional / Nasional / Pemerintah

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:12 WIB

Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

mm Redaksi

Ilustrasi Paspor Indonesia. (Foto : NOA.co.id/ Farid Ismullah).

Ilustrasi Paspor Indonesia. (Foto : NOA.co.id/ Farid Ismullah).

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024. Kebijakan tersebut menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia, Selasa.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” Kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, 3 Desember 2024.

Baca Juga :  WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain :

– Kantor Imigrasi Soekarno Hatta
– Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
– Kantor Imigrasi Jakarta Barat
– Kantor Imigrasi Medan
– Kantor Imigrasi Batam
– Kantor Imigrasi Makassar
– Kantor Imigrasi Tangerang
– Kantor Imigrasi Surabaya
– Kantor Imigrasi Ngurah Rai
– Kantor Imigrasi Jakarta Timur
– Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
– Kantor Imigrasi Jakarta Utara
– Kantor Imigrasi Tanjung Priok

Ia menjelaskan, Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

Baca Juga :  220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar

“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” Terangnya.

Diketahui, Keunggulan Paspor Elektronik di antaranya adalah keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip. Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Aceh Singkil Peringati Harhubnas

Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

“Implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutup Godam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

Aceh Besar

Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 

Internasional

Kemlu RI : Seorang WNI menjadi korban meninggal dalam kerusuhan di Bangladesh

Pemerintah

Ketua TP PKK Aceh Serahkan Rumah Bantuan DWP untuk Nek Salamah

Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Grand Opening PT. BPR Syariah Ingin Jaya

Hukrim

Jaksa Agung : Jaksa bukan alat transaksional maupun sarana pemeras rakyat

Pemerintah

Data Berkualitas Dorong Efisiensi Pembangunan