Home / Aceh Besar / Pemerintah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati Iswanto Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Dengan Kemendagri Secara Zoom Meeting

mm Redaksi

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, saat mengikuti rapat pengendalian inflasi dengan Kemendagri secara virtual dari Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (09/12/2024). Foto: dok. MC Aceh Besar

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, saat mengikuti rapat pengendalian inflasi dengan Kemendagri secara virtual dari Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (09/12/2024). Foto: dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, mengikuti rapat pengendalian inflasi dengan Kemendagri secara virtual dari Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (09/12/2024).

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang rutin digelar Kemendagri setiap Senin itu, turut diikuti oleh unsur Forkopimda Aceh Besar, Sekda Drs Sulaimi MSi, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para anggota TPID dalam lingkup pemerintah kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Pj Bupati Lepaskan 84 Calon Jamaah Haji Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto mengatakan, pihak Kemedagri menyampaikan beberapa hal terkait upaya pemerintah dalam pengendalian inflasi pada tahun 2025 nanti yang harus dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah pusat, provinsi hingga ke Kabupaten dan Kota.

Ia juga mengatakan, Pemerintah juga harus melaksanakan perannya dalam penetapan upah minimum tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Tadi juga dikemukakan peran masing-masing dalam menetapkan upah minimum tahun 2025, sesuai dengan Permenaker Np. 16 tahuh 2024,” sebut Iswanto.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Lakukan Koordinasi Tentang PSU Dengan KPK RI 

Hasil rapat secara virtual bersama kementerian dalam Negeri RI tersebut, akan ditindak lanjut sebagaimana amanat Mendagri dan Menaker RI.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimun di daerah. “Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli.

Baca Juga :  Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Kecamatan Kuta Baro Gelar Deklarasi Mendukung Bustami Hamzah-Syech Fadhil Rahmi

Ia berharap pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum ini. Kemnaker berencana membuat sosialisasi ke pemda tentang kebijakan ini. “Karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Bupati Ramli MS

Aceh Barat

Peringati Nuzulul Qur’an, Bupati Aceh Barat: Ini Momen Refleksi Nilai-nilai Al Quran

Aceh Barat

TP PKK Aceh Barat Bagikan 500 Cup Kanji Rumbi untuk Takjil Ramadan di Meulaboh

Aceh Besar

Bimas Islam Kemenag Aceh Besar Monev Perpustakaan Masjid

Internasional

Perkuat Kerja Sama Bilateral, Indonesia – Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Nota Kesepahaman

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Dampak Banjir di LPP Sigli

Daerah

Misteri Dana BLUD RSUD Simeulue, Tenggelam di Tengah Sorotan Publik

Daerah

Kemenko Polkam Kawal Sinkronisasi Qanun Aceh