Home / Parlementaria / Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:00 WIB

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

mm Redaksi

Komisi I DPR Aceh. Foto: Dok.

Komisi I DPR Aceh. Foto: Dok.

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima aksi unjuk rasa damai yang dilakukan aliansi tenaga non-ASN Pemerintah Aceh di halaman kantor DPRA, Selasa (14/1/2025). Massa aksi menuntut pemerintah Aceh untuk segera mengangkat tenaga non-ASN dengan status R2 dan R3 yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Rusyidi Mukhtar, S.Sos, atau yang akrab disapa Ceulangiek, selaku Wakil Ketua Komisi I DPRA, bersama anggota lainnya, seperti Arif Fadillah, Muhammad Raji, Iskandar, dan Raja, turut menyambut peserta aksi. Mereka menyatakan siap memperjuangkan tuntutan para tenaga non-ASN tersebut.

“Kami di Komisi I DPRA akan segera rapat dengan pimpinan DPRA dan mengundang Badan Kepegawaian Aceh (BKA), perwakilan Regional BKN Aceh, serta Asisten III Pemerintah Aceh untuk membahas hal ini. Hasilnya, kami akan rekomendasikan kepada Kemenpan-RB agar R2 dan R3 dapat diangkat sebagai PPPK pada 2025,” ujar Ceulangiek.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Kuala Makmur Padati Kunjungan Nurhayati di Pantai Teluk Nibung

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian khusus pada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dengan data yang akurat dan kebijakan yang tepat, kata Ceulangiek, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Peserta aksi damai ini merupakan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dengan status R2 dan R3. Mereka meminta agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan hasil tes yang telah mereka jalani.

Baca Juga :  Partai PAN Resmi Keluarkan SK Paslon Mawardi - Suwarni di Pilkada Simeulue

Ceulangiek juga menyerukan kepada bupati dan wali kota baru di seluruh Aceh untuk ikut memperjuangkan hak tenaga honorer, khususnya yang telah berusia lanjut. Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di setiap kabupaten/kota harus mendata tenaga non-ASN dengan teliti agar mereka dapat masuk dalam sistem BKN tahun ini 2025.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2023 sebagai payung hukum untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK. “Kami akan terus mendorong agar kebijakan ini diakomodasi di tingkat pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  M Rais: Aminullah Usman, Model Ideal Pemimpin untuk Banda Aceh di Pilkada 2024

Dalam orasinya, Ceulangiek menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi memiliki hak untuk diperjuangkan. “Mereka telah berkontribusi besar terhadap jalannya pemerintahan. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak mereka,” ujarnya.

Ia juga meminta agar regulasi terkait pengangkatan PPPK disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi yang baik dapat mengurangi kesalahpahaman yang selama ini sering terjadi di kalangan tenaga non-ASN.

Ceulangiek menutup sambutannya dengan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh, terutama tenaga non-ASN, hingga mereka mendapatkan keadilan dan pengakuan yang layak. “Kami akan terus berjuang bersama rakyat untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Di Acara Rakorda Gerindra Aceh, Prabowo Minta Anggota Dewan Gerindra Kawal Keistimewan Aceh

Politik

Sulaiman Manaf: Otsus Tak Seberapa, Aceh Dimiskinkan

Politik

Waketum AMM: Kita Ajak Masyarakat Aceh untuk Pilih Mualem-Dek Fadh

Parlementaria

DPRA Terima Kunjungan PAS Aceh,Perkuat Sinergi Politik

Politik

Senator Fachrul Razi Deklarasi Wali Rakyat di Banda Aceh

Politik

Ayah Caleu: Doa Lon Rayeuk Keu Gata Bustami Teupileh Keu Gubernur

Parlementaria

Influencer Aceh Cut Bul Berbagi Kisah Inspiratif dengan Gen Z di Ramadhan Bersama Ketua DPRK Banda Aceh

News

Kontingen Pramuka Empat Kabupaten di Aceh Kunjungi DPR RI, Ampon Bang: Mereka Pemimpin Masa Depan Bangsa