Home / Daerah / Pemerintah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:17 WIB

Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum

mm Redaksi

Kanwil Kemenkum Aceh melaksanakan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, Banda Aceh, Jumat (17/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Kanwil Kemenkum Aceh melaksanakan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, Banda Aceh, Jumat (17/1/2025). (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melaksanakan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah Tahun 2025 dengan menghadirkan langsung Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis sebagai narasumber yang berlangsung di Aula Bangsal Garuda, Jumat (17/1).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyampaikan bahwa IRH ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

“Penilaian IRH ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah,” Kata Meurah, Sabtu 18 Januari 2025.

Baca Juga :  Rais Sandrea Penyanyi Muda dari Aceh

Meurah juga menjelaskan ada 4 (empat) variabel penilaian indeks penilaian reformasi hukum ini, Ia pun berharap dengan adanya penguatan ini seluruh pemerintah daerah di Provinsi Aceh dapat memahami seluruh variabel penilaian dan melengkapi data dukung penilaian IRH pada tahun ini.

Sementara itu, Junarlis dalam paparannya menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan bagian dari agenda kerja Reformasi Birokrasi dan utamanya masuk ke dalam salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.

“Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” sebut Junarlis.

Junarlis juga menyebutkan beberapa hambatan dan kendala terkait pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada tahun 2024. Di antaranya masih banyak data dukung yang belum sesuai dengan peraturan yang diajukan sebagai bahan penilaian.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Aceh Barat dan PUPR Gelar Turnamen Badminton

“Data dukung yang diunggah tidak sesuai dengan daftar peraturan yang ada pada JDIH, misalnya peraturan yang diunggah hanya 1 peraturan sebagai data dukung, padahal di JDIH diketahui peraturan yang telah ditetapkan lebih dari 10,” sebut Junarlis.

Untuk itu, pada forum tersebut Junarlis menyampaikan beberapa strategi Kementerian Hukum untuk mencapai target capaian penilaian IRH tahun 2025, seperti: berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Berkolaborasi dengan Ditjen PP dan BPHN dan melakukan penguatan (sosialisasi/pendampingan).

Pada sesi diskusi, beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah Kab/Kota diungkapkan antara lain terkait komunikasi dan koordinasi di daerah, minimnya tenaga Fungsional Perancang dan Analis Hukum, serta masih belum tertibnya administrasi dan dokumentasi yang kesemuanya menjadi bagian dari data dukung penilaian IRH.

Baca Juga :  Kunjungi Pemondokan Kontingen MTR ke-23 Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto: Fokus Berikan yang Terbaik

Sebelumnya, Kepala Divisi Peraturan PerUndang-Undangan dan Pembinaan Hukum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat selaku Moderator menyampaikan Latar Belakang Kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah tahun 2025 adalah sebagai wujud menjalankan amanat Reformasi Birokrasi. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan forum evaluasi penilaian IRH 2024 sekaligus persiapan penilaian IRH 2025.

Adapun Peserta kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh yang mengikuti melalui Via Zoom.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Dorong Majunya Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Pj. Bupati Aceh Barat Buka Bumoe Teuku Umar Expo 2023

Aceh Besar

Hadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba, Ini Pesan Kaban Kesbangpol Aceh Besar

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemerintah

Gerak Cepat Tangani Stunting, PJ Ketua TP PKK Aceh, Mellani Subarni, Pimpin Rakor TPPS

Advetorial

DPKA Aceh dan Dinas Perkim Serahkan Bantuan untuk Masjid Agung Darul Fallah Langsa

Aceh Barat

Ketua TP PKK Aceh Barat Dilantik, Siap Perkuat Program Kesejahteraan Keluarga

Daerah

PENANDATANGANAN MOU, WUJUD SINERGI PEMANFAATAN KARBON DAN JASA LINGKUNGAN HUTAN MANGROVE  ANTARA PEMA DAN PEMKO LANGSA

Aceh Besar

PWI Aceh Besar Utus 3 Pengurus Hadiri Kongres PWI Pusat di Bandung