Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:57 WIB

Bupati Aceh Jaya Tegaskan, Aturan Hari dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

mm Redaksi

Screenshoot Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 02 Tahun 2026 terkait pengaturan hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Screenshoot Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 02 Tahun 2026 terkait pengaturan hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Aceh Jaya – Bupati Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang ketentuan hari dan jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Surat edaran yang ditetapkan di Calang pada 30 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Harga Pasar Jelang Ramadhan 1446 H

Dalam surat edaran yang diterima awak media NOA.co.id, Jumat (30/1/2026), dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu mengikuti lima hari kerja sebagaimana ketentuan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Adapun jam kerja ditetapkan sekurang-kurangnya 20 jam dalam satu minggu atau setara empat jam per hari. Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Raih Penghargaan TPID Terbaik

Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai kebutuhan tugas dan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Terkait penilaian kinerja, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian kinerja dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dievaluasi secara berkala sebagai dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Gandeng Kejati, Disdik Aceh Gelar Penyuluhan Hukum

Surat edaran ini juga mengatur hak cuti PPPK Paruh Waktu yang meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang hingga pemutusan perjanjian kerja. Selain itu, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Pengendalian Inflasi Daerah Diminta turun setiap hari ke Pasar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Panen Cabai Bersama Petani Kuta Cot Glie

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Perdana OPD

Pemerintah

Disdik Aceh Resmikan Collaborative Learning Space, Ketua Komisi VI DPRA: Kami Mendukung Penuh

Aceh Jaya

Harga Minyak Nilam di Aceh Jaya Masih Rp700 Ribu, Petani Pilih Tahan Penjualan

Aceh Barat

Pj Bunda PAUD Aceh Barat Kukuhkan Bunda PAUD Gampong se Woyla

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Bupati dan Wakil Bupati

Aceh Besar

Kepala Bappeda Buka Rapat Pansus DPRK Bahas LKPJ Bupati Aceh Besar 2024