Home / Daerah / Hukrim

Senin, 3 Maret 2025 - 21:04 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

mm Redaksi

Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan, Bireuen, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Bireuen).

Kejari Bireuen limpahkan perkara TPPU bandar narkoba ke pengadilan, Bireuen, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kejari Bireuen).

Bireuen – Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara TPPU an.Tersangka N dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan berkas perkara TPPU tersebut dengan tersangka berinisial N, wanita berusia 38 tahun yang telah divonis mati dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Perkara TPPU dengan tersangka N merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika. Dan hari ini, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti TPPU ke Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Munawal dalam keterangan tertulis, 3 Maret  2025.

Baca Juga :  Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yakni satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu unit mobil Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank.

Diketahui, Tersangka N, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Buka Cabang Kedua di Grong-Grong, RM. Aceh Jaya 2 Cabang Saree Gelar Grand Opening

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari persidangan dari Pengadilan Negeri Bireuen,” kata Munawal Hadi.

Munawal menjelaskan, Tersangka N ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di Kabupaten Bireuen pada 8 Agustus 2023. Tersangka terkait dengan kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Seluruh Camat di Bireuen Sepakat Hentikan Kegiatan Bimtek

“Penangkapan N merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelimanya yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa,” Terangnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memvonis mati N karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pencegahan korupsi, Jaksa Agung Terima Kunjungan Kepala BPOM RI

Aceh Barat Daya

Dibantu BKO Brimob dan TNI, Personel Polres Abdya Kawal Debat Kandidat 

Daerah

Terjaring Razia di Medan, Anggota DPRK Simeulue Bantah Pakai Narkoba dan Minta Maaf

Daerah

Cek Kebutuhan Meugang, Mellani Subarni Kunjungi Pasar Banda Aceh dan Aceh Besar

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Daerah

Menkum Supratman Lantik Meurah Budiman Sebagai Kakanwil Kemenkum Aceh

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Sambangi Kodim 0115/Simeulue

Aceh Barat Daya

Temuan Inspektorat di Desa Pante Perak Mulai dari Rp500.000-Rp75.951.290 Lebih Belum Dikembalikan