Home / Peristiwa

Senin, 24 Maret 2025 - 00:54 WIB

SPS Aceh: Lawan Teror, Jaga Kebebasan Pers! Tempo Tak Boleh Dibungkam

Redaksi

Ketua SPS Aceh, Muktarruddin Usman (kanan) dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh, Banda Aceh, Ahad, 23 Maret 2025 malam. Foto: Dok SPS Aceh

Ketua SPS Aceh, Muktarruddin Usman (kanan) dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh, Banda Aceh, Ahad, 23 Maret 2025 malam. Foto: Dok SPS Aceh

Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh mengecam keras aksi teror yang menimpa kantor Tempo dan jurnalisnya. Tindakan intimidatif semacam ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi.

Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di masyarakat.

“Setiap jurnalis berhak bekerja tanpa rasa takut. Ancaman dan teror terhadap pers adalah bentuk pembungkaman yang harus dilawan. Kami berdiri bersama Tempo dan seluruh insan pers yang terus memperjuangkan kebenaran,” tegas Muktarrudin Usman, Ahad, 23 Maret 2025.

Baca Juga :  Kemlu pulangkan jenazah WNI Asal Riau korban penembakan di Malaysia

SPS Aceh juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan pelakunya dihukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, SPS Aceh mengajak seluruh elemen pers dan masyarakat untuk bersolidaritas dalam menjaga kebebasan pers.

Baca Juga :  Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

“Kami tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Kebebasan pers harus tetap dijaga, karena pers adalah mata dan telinga publik,” tambah Muktarrudin.

Sementara itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, juga mengecam keras tindakan jahat tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Baca Juga :  Luapan Air Sungai Peunalom Tangse, Tiga Gampong Terendam

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diancam atau diteror. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Nasir Nurdin saat ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Daerah

Tujuh Gampong Terancam Tak Cair APBG, Tiga Tercepat

Peristiwa

Satu Rumah Warga Ludes Terbakar di Aceh Timur

Internasional

Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

Internasional

Sekjen PBB kecam serangan Israel terhadap Rumah Sakit Nasser dan Jurnalis di Gaza

Aceh Timur

Sempat Ditahan Di Thailand,Pemerintah Aceh Timur Jemput Nelayan 

Daerah

Ditjen Gakkum Kemenhut melalui Balai Wilayah Sumatera Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar

Hukrim

JPU Diduga Berpihak kepada Terdakwa, Korban KDRT Menangis