Home / Peristiwa

Senin, 24 Maret 2025 - 00:54 WIB

SPS Aceh: Lawan Teror, Jaga Kebebasan Pers! Tempo Tak Boleh Dibungkam

mm Redaksi

Ketua SPS Aceh, Muktarruddin Usman (kanan) dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh, Banda Aceh, Ahad, 23 Maret 2025 malam. Foto: Dok SPS Aceh

Ketua SPS Aceh, Muktarruddin Usman (kanan) dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh, Banda Aceh, Ahad, 23 Maret 2025 malam. Foto: Dok SPS Aceh

Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh mengecam keras aksi teror yang menimpa kantor Tempo dan jurnalisnya. Tindakan intimidatif semacam ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi.

Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di masyarakat.

“Setiap jurnalis berhak bekerja tanpa rasa takut. Ancaman dan teror terhadap pers adalah bentuk pembungkaman yang harus dilawan. Kami berdiri bersama Tempo dan seluruh insan pers yang terus memperjuangkan kebenaran,” tegas Muktarrudin Usman, Ahad, 23 Maret 2025.

Baca Juga :  Kemlu pulangkan jenazah WNI Asal Riau korban penembakan di Malaysia

SPS Aceh juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan pelakunya dihukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, SPS Aceh mengajak seluruh elemen pers dan masyarakat untuk bersolidaritas dalam menjaga kebebasan pers.

Baca Juga :  Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

“Kami tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Kebebasan pers harus tetap dijaga, karena pers adalah mata dan telinga publik,” tambah Muktarrudin.

Sementara itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, juga mengecam keras tindakan jahat tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Baca Juga :  Luapan Air Sungai Peunalom Tangse, Tiga Gampong Terendam

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diancam atau diteror. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Nasir Nurdin saat ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

Hukrim

Oknum Wartawan Kena OTT

Hukrim

TNI Amankan Senjata dan Munisi Usai Kontak Tembak dengan OPM di Papua Tengah

Peristiwa

Tragedi Kecelakaan: Kapolsek Meurah Mulia Berduka atas Kematian Anak Tiga Tahun

Hukrim

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Daerah

Fungsi pengawasan tidak berjalan, Empat Pulau di Aceh Singkil pindah ke Sumut

Daerah

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Kaki Anak 9 Tahun di Aceh Tamiang

Daerah

Tiga Point Kesepakatan Rapat Pemerintah-DPR Pemulihan Bencana Aceh