Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:55 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Kenaikan Desil, Pemkab Aceh Jaya dan BPS Turun ke Gampong

mm Redaksi

Kepala dinas DPMPKB Dahrial Saputra (baju dinas ASN) bersama Kepala BPS Aceh Jaya, Azwar, terlihat mendampingi warga di Gampong Panton Kabu, Kecamatan Panga. Senin, (21/9/2026). Foto: Dok DPMPKB Aceh Jaya

Kepala dinas DPMPKB Dahrial Saputra (baju dinas ASN) bersama Kepala BPS Aceh Jaya, Azwar, terlihat mendampingi warga di Gampong Panton Kabu, Kecamatan Panga. Senin, (21/9/2026). Foto: Dok DPMPKB Aceh Jaya

Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Jaya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perubahan atau kenaikan status desil setelah proses pemutakhiran data penduduk tahun 2026.

Peninjauan langsung dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., bersama Kepala BPS Aceh Jaya, Dr. Azwar, di Gampong Panton Kabu, Kecamatan Panga, Senin (21/9/2026).

Dalam rilis pers yang diterima awak media NOA.co.id dari DPMPKB Aceh Jaya, kunjungan tersebut turut didampingi Sekretaris Kecamatan Panga, Nia Nurafni, S.STP., serta Keuchik Gampong Panton Kabu. Tim turun ke lapangan untuk melihat kondisi warga sekaligus menelusuri penyebab ketidaksesuaian data yang berpengaruh terhadap penetapan desil.

Baca Juga :  Yayasan Ar Rahul Jadid Dukung Bupati Abdya, 90 Persen Bahan Baku MBG Gunakan Produk Lokal

Dalam peninjauan itu, ditemukan seorang warga berstatus janda yang tinggal di rumah tidak layak huni, namun tercatat dalam desil 7. Menurut Dahrial, kondisi tersebut menjadi salah satu contoh ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi warga dengan data yang tercatat dalam sistem.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah persoalan administrasi dan data aset. Di antaranya, Kartu Keluarga (KK) yang belum diperbarui dan masih mencantumkan nama almarhum suami, data rekening atau meteran listrik yang terdaftar atas nama orang lain, serta data lahan yang tercatat atas nama warga tersebut meski lahan yang ditempati bukan miliknya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Sediakan Rumah Singgah Untuk Bantu Pasien Rujukan 

“Kondisi-kondisi seperti inilah yang memicu ketidaksesuaian data. Rekening listrik, kepemilikan aset, serta perubahan status warga yang meninggal maupun kelahiran baru merupakan bagian dari 41 variabel penentu dalam penetapan desil. Jika datanya tidak sesuai kondisi riil, sistem akan membaca kondisi ekonomi warga secara berbeda,” jelas Dahrial.

Dahrial mengimbau masyarakat dan aparatur gampong untuk aktif melakukan pemutakhiran data kependudukan secara berkala. Ia juga meminta petugas SIKS-NG di tingkat gampong dan para Keuchik membantu masyarakat dalam proses pembaruan data serta tidak mempersulit warga.

Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam memberikan data pribadi, seperti KTP dan rekening bank, kepada pihak lain untuk keperluan kredit, pengurusan PLN maupun administrasi lainnya. Hal tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan data yang dapat berdampak pada penilaian desil.

Baca Juga :  Cegah Konflik Sosial, Sinergitas kunci tanggani Pengungsi dan Pencari Suaka di Aceh

Sementara itu, Kepala BPS Aceh Jaya, Dr. Azwar, dalam rilis pers menjelaskan bahwa status desil masyarakat tidak bersifat permanen dan masih dapat berubah setelah proses pemutakhiran data dilakukan.

“Keluhan masyarakat mengenai perubahan desil ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran data. Setelah pendataan di tingkat gampong selesai, proses pembaruan data dalam sistem diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan,” terang Dr. Azwar.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Buka HIMMAFORIA 2026, Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Aceh Jaya

Dokumen tambahan DAU beredar, Aceh Jaya tercantum Rp36,8 miliar

Daerah

Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism

Nasional

Menteri Pertanian Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

Hukrim

Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Daerah

Meurah Budiman Lantik 51 pejabat manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh

Daerah

Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkum Aceh Gelar Pelatihan Paralegal

Aceh Barat Daya

Bapperida Abdya Tekankan Validasi dalam Penyusunan RKPD